Ketua Harian PKN Medan Kritisi Penutupan Uji KIR Dishub Medan

Ketua Harian Pemuda Karya Nasional (PKN) Kota Medan Bobby O Zulkarnain SE

Mantan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu menuturukan kalau dikatakan penutupan sementara layanan pengurusan KIR merupakan kebijakan Pemko Medan guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Medan, maka apa dasar hukum dipergunakan dalam penutupan uji KIR di Kota Medan.

“Pasal 2 Perwal No. 27/2020 berbunyi ”Maksud dibentuknya Peraturan Wali Kota ini adalah sebagai pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru pada kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah”. Pasal 3 berbunyi” Tujuan dibentuknya Peraturan Wali Kota ini adalah untuk:a. percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) didaerah;b. meningkatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 secara terintegrasi dan efektif; dan: c. meningkatkan koordinasi, harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan tentang adaptasi kebiasaan baru pada kondisi pandemic Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) antara Pemerintah Daerah, pemangku kepentingan dan masyarakat di Daerah,” kata Bobby kembali.

Lebih lanjut Pasal 5 ayat (1) Perwal No. 27 Tahun 2020 berbunyi,”Pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru pada kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di berbagai aspek meliputi penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial, pariwisata, budaya, dan ekonomi.” Sedangkan Pasal 6 ayat (1) Perwal Adapatasi Kebiasaan Baru berbicara tentang pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru, dimana masyarakat diwajibkan menerapkan pola hidup bersih, antara lain masyarakat diwajibkan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat ( PHBS ) antara lain melakukan cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, menggunakan masker plus menghindari kerumunan.

Kadis Dishub Kota Medan kata Bobby kembali seharusnya mencontoh daerah lain, yang membuka layanan uji KIR di New Normal dengan menerapkan protokol kesehatan. Sebagaimana yang dilakukan Dishub Pekalongan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan uji KIR dan Dishub Kabupaten Batang, Semarang, yang mewajibkan setiap kenderaan mengikuti uji KIR harus mengikuti persyaratan sebelum uji KIR (Dari ayosemarang.com).