Ketua Harian PKN Medan Kritisi Penutupan Uji KIR Dishub Medan

Ketua Harian Pemuda Karya Nasional (PKN) Kota Medan Bobby O Zulkarnain SE

“Kebijakan Kadis Dishub Kota Medan meniadakan uji KIR per Maret 2020 sampai dengan sekarang, berimplikasi Kota Medan kehilangan PAD dari uji KIR. Aneh plus konyol bila Kadis Dishub Kota Medan mengejar PAD dari sektor perparkiran, yang sampai hari ini tak dapat dikelola secara optimal walaupun sudah sampai menyasar kepada objek 17 jalan Nasional maupun provinsi yang ada di Kota Medan dengan menebar juru parkir liar namun terkoordinir yang larangannya jelas diatur didalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan, serta PP No. 79 Tahun 2013 Tentang Larangan Parkir di Jalan Nasional. Sementara PAD yang jelas – jelas didapatkan dari uji KIR malah ditutup, dengan alasan mencegah penyebaran Virus COVID-19,” ujar Bobby kembali.

Bobby mengungkapkan terkait potensi pelanggaran atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi kuat dugaan terjadi pada proses Perpanjangan Buku KIR yang , sistematis dan masif oleh oknum pelaku usaha, oknum ASN dijajaran Dishub Medan yang walaupun UPT UJI KIR tidak dibuka, namun proses perpanjangan KIR tetap berjalan seperti biasa dengan main belakang dan biaya Uji KIR raib entah kemana.

Kadishub Kota Medan Iswar ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan. cr-03