Klaim BPJS Kesehatan di RS Adam Malik Menunggak Rp20 M, Pembelian Obat Terganggu

RSUP H Adam Malik Medan

MEDAN (orbitdigital): Permasalahan menunggaknya klaim Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik sekitar Rp 20 miliar cukup mengganggu operasional rumah sakit milik kementerian kesehatan tersebut.

Pasalnya pasien rumah sakit tersebut berasal dari pasien BPJS Kesehatan. Dengan penunggakan cukup mengganggu operasional terutama untuk membeli obat yang biasanya banyak untuk beberapa bulan kedepan mengantisipasi kebutuhan mengingat 90 persen pasien yang ke RSUP Haji Adam Malik merupakan pasien BPJS Kesehatan.

Seperti yang dikatakan, Kasubag Humas RSUP Haji Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak klaim yang menunggak untuk bulan Mei 2019. “Totalnya sekitar Rp 20 Miliar dan memang sudah kita verifikasi dan ajukan. Namun sampai pertengahan Juli belum juga keluar. Kalau untuk bulan Juni sendiri memang masih belum kita ajukan,” katanya, Kamis (18/7/2019).

Dilanjutkan Rosa, akibat menunggak ini sangat terasa efeknya ke rumah sakit sehingga rumah sakit harus efisiensi. “Kita sudah terus melakukan follow up namun kenyataan tidak ada anggaran. Mau bagaimana ya. Begitupun untuk pelayanan di rumah sakit ini tetap kita utamakan. Tapi memang paling terasa untuk pembelian obat ya biasanya kami membeli obat jadi terganggu,” terangnya. 

Begitupun, Rosa mengakui pihak BPJS Kesehatan komit untuk memberikan denda atas keterlambatan pembayaran klaim rumah sakit. 

Terpisah, Direktur RSUD Dr. Pirngadi Medan juga mengaku untuk bulan Mei 2019 klaim BPJS Kesehatan juga belum dibayar.  “Ini memang masalah nasional ya. Tertunggak sebulan saat ini. Tapi kita gak ada masalah ini pelayanan masih tetap kita lakukan seperti biasa,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Medan, Rahman Cahyo mengatakan dalam hal pembayaran klaim, saat ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan fasilitas kesehatan untuk dapat terus memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik sesuai dengan ketentuan.

“Pemenuhan kewajiban untuk pembayaran klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan pada prinsipnya tidak akan bermasalah dan dapat dipastikan bahwa semua akan terbayar sesuai ketentuan,” pungkasnya.dv