Korupsi Labuhanbatu, PH YN Minta Penyidik Teliti Lakukan Penyelidikan

M Rusli PH tersangka YN

LABUHANBATU | Korupsi dalam lingkungan pemerintahan tidak mungkin dapat dilakukan sendiri tanpa keterlibatan pihak lain. Apalagi kerugian mencapai jumlah cukup besar hingga miliaran rupiah.

Demikian dikatakan M Rusli selaku Penasihat Hukum (PH) tersangka YN yang merupakan mantan bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kabupaten Labuhanbatu diduga terlibat kasus korupsi yang menjadi temuan Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK) dengan kerugian sekitar Rp1,3 miliar, Kamis (1/12/2022).

Dalam kasus ini, Rusli meminta penegak hukum agar lebih teliti dalam melakukan penyelidikan dan meminta pihak penyidik untuk membuka kasus ini secara terang benderang serta menindak secara hukum siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

Menurut Rusli, YN merupakan bendahara Setdakab Labuhanbatu yang hanya ikut perintah atasan dalam penggunaan anggaran keuangan pemerintah. “YN hanya ikut perintah atasan dalam setiap pengeluaran keuangan,” sebut Rusli.

Sebagaimana diketahui, dalam lingkup suatu instansi pemerintahan terdiri dari beberapa bagian, mulai dari pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), terang Rusli.

Dalam kasus ini, jangan jadikan klien kami sebagai korban perintah. Pasalnya, dalam kasus temuan BPK dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2017, terjadi sebanyak dua kali pencairan uang pendahuluan (UP). Pertama di awal tahun dan yang kedua pada pertengahan bulan tahun 2017 lalu.

“Seharusnya PA lebih jeli dalam melihat pencairan UP sehingga tidak terjadi temuan sampai dua kali,” tutup Rusli serta menambahkan, sampai saat ini kliennya YN masih menjalani penahanan oleh pihak penyidik.

Informasi yang berhasil dihimpun, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu pada tahun 2017 lalu diduga dijabat oleh MYS selaku pengguna anggaran.

Reporter : Robert Simatupang