KPP Pratama Kabanjahe Stop Layanan Tatap Muka

Kantor KPP Pratama Kabanjahe menghentikan sementara pelayanan tatap muka, sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.(orbitdigitaldaily.com/David Kaka)

TANAH KARO – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabanjahe menghentikan sementara pelayanan tatap muka, sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Kabanjahe, Zulham, mengatakan, meski pelayanan tatap muka secara langsung dihentikan, namun kantor KPP Pratama Kabanjahe tetap buka seperti biasa.

Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-05/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.

“Sudah ada arahan dari kantor pusat untuk penghentian sementara pelayanan tatap muka atau berkumpul. Dan mulai berlaku sejak 16 Maret 2020 hingga 5 April 2020 mendatang,” kata Zulham ditemui orbitdigitaldaily.com, Senin (18/3/2020) di kantor KPP Kabanjahe jalan Jamin Ginting

Zulham menjelaskan, pelayanan perpajakan yang sementara dihentikan. Pelayanan-pelayanan yang dihentikan itu diantaranya; Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Layanan di Luar Kantor (LDK). Kemudian Pelayanan Terpadu Satu Pintu seperti Mall Pelayanan Publik (MPP), dan tempat lainnya, dialihkan secara sistem online melalui email, telepon dan chat.

Begitupun terhadap kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, penegakan hukum dan penyelesaian keberatan akan dilakukan melalui surat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya.

Namun, untuk pelayanan yang harus disegerakan seperti permohonan restitusi pajak yang dibayarkan wajib pajak, tetap dilayani langsung di kantor KPP Pratama Kabanjahe. Karena ada jangka waktunya, sehingga harus disegerakan.

Zulham juga menambahkan, bagi pegawai kantor pajak pun telah diberlakukan aturan kereta. Maksimal 20 persen dari jumlah pegawai yang hanya diperbolehkan masuk kantor untuk menghindari kerumunan.

Sisanya diatur sistim sift, sebagiam pegawai dipekerjakan dari rumah dengan ketentuan yang telah dibuat dari kantor pusat.

Reporter: David Kaka