KPU Bantah Isu Anggota DPRD Palas Belum Cukup Umur Saat Pencalonan

Ketua KPU Palas Indra Alamsyah, Jumat (8/5).

PALAS | Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Padang Lawas (Palas) membantah isu yang beredar terkait dugaan anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas atas nama Achyar Hidayat Hasibuan belum cukup umur 21 tahun saat pencalonan legislatif pada Pemilu tahun 2024 lalu.

Menurut Ketua KPU Palas Indra Alamsyah, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) atas nama Achyar Hidayat Hasibuan dari Partai Demokrat, daerah pemilihan III Kabupaten Padang Lawas  telah sesuai dengan regulasi aturan yang ada, bersamaan dengan penetapan DCT calon legislatif anggota DPRD Padang Lawas yang berjumlah 323 orang lainnya.

“Terkait dengan isu yang beredar saudara anggota DPRD Palas atas nama Achyar Hidayat Hasibuan belum cukup umur saat pencalonan pemilu  2024, KPU Padang Lawas telah melakukan verifikasi terhadap KTP beliau sebelum masa penetapan DCT, hingga yang bersangkuatan lulus verifikasi administrasi di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023,”terang Indra, Jumat (8/5) malam, menanggapi isu beredar di kalangan masyarakat terkait usia anggota DPRD Palas atas nama Achyar Hidayat Hasibuan yang diduga belum cukup umur saat pencalonan legislatif tersebut.

Terkait isu yang sama, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Palas Hj. Ningtiasih memberikan keterangan bahwa saat masa tahapan pencalonan verifikasi berkas administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota DPRD Palas yang di laksanakan KPU Palas pada tahapan pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Padang Lawas telah melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan terhadap kegiatan verifikasi administrasi bacaleg KPU Palas tersebut.

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Padang Lawas bahwa untuk 324 Bacaleg anggota DPRD Palas yang akan di tetapkan sebagai DCT oleh KPU saat itu, tidak ditemukan adanya bacalon yang tidak memenuhi syarat usia termasuk atas nama Achyar Hidayat Hasibuan.

“Terhadap adanya isu polemik salah satu calon anggota DPRD pada Pemilu 2024 belum memenuhi syarat usia 21 tahun saat penetapan DCT, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Padang Lawas, bahwa tidak menemukan bakal calon yang tidak memenuhi syarat usia, termasuk saudara Achyar Hidayat Hasibuan,” kata Hj. Ningtiasih.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Padang Lawas, sebut Hj. Ningtiasih juga  telah menerima informasi awal adanya dugaan pelanggaran administratif terkait dengan usia salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas pada tahapan Pemilu tahun 2024 lalu.

Terhadap hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8 ayat (1), disebutkan bahwa laporan disampaikan oleh pelapor pada setiap tahapan Penyelenggaraaan Pemilu.

Untuk itu, sambung Hj. Ningtiasih, sesuai dengan ketentuan tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Lawas terbatas kewenangannya, yakni hanya pada tahapan Pemilu sehingga tidak menindaklanjuti pada mekanisme dugaan Penanganan Pelanggaran Pemilu tersebut. (Bocis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *