Kadispora Sumut Ir Ardan Noor MM mengaku belum mengetahui dan memahami secara rinci persoalan alih fungsi lahan Sport Center dikelolah petani atas jaminan sejumlah oknum tertetu.
Ardan Noor MM mengatakan seuasi pulang menghadiri Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021, pihaknya akan menyampaikan keterangan resmi menyangkut penguasaan lahan maupun soal kepemilikan hak tanah pasca gugatan kelompok tani.
“Pulang dari Papua nanti kita sampaikan dengan mengundang Biro hukum dan pemerintahan agar mendapat informasi yang akurat. Sertifikat Kepemilikan Hak Tanah sudah keluar dari BPN milik pemerintah Provsu,”ujar Ardan Noor MM saat dikonfirmasi orbitdigitaldaily.
Meski demikian, sebelumnya pembayaran lahan Sport Center disinyalir bermasalah, lantaran proses verifikasi administrasi kepemilikan lahan terkait pendaftaran hak atas tanah sehingga PTPN II berhak menerima pembayaran dari Pemprovsu dan langsung dikuasai.
Anehnya, Pemprovsu terkesan memaksakan pembayaran lahan sport center kepada PTPN II sekitar Rp 152, 951 miliar meski ditengah kesulitan rakyat saat pandemi covid 19. Dimana didalam lahan tersebut terdapat hak masyarakat sekitar warga Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang – Sumut.







