Lahan Sport Center Provsu Seharga Rp 152,951 M Ditanam Jagung

Lahan Sport Center Provinsi Sumut ditanam Jagung. (Foto/Ist).

Alasan tersebut bukan tanpa sebab, pasalnya putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2345 K/Pdt/2019, menyatakan surat keterangan tanah garapan Nomor : 592/32/DS/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 telah berkekuatan hukum menguatkan putusan PN Lubuk Pakam maupun di tingkat banding.

Apalagi, lahan tersebut sebelumnya telah diputus pada tanggal 30 Januari 2017 ketika bersengketa antara 54 warga melawan PTPN II dan BPN Deli Serdang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, register 11/Pdt.G/2016/PN – LBP.

Dan dalam putusan tersebut 54 warga secara sah dan berkekuatan hukum bahwa tanah seluas 87, 7252 hektara termasuk dalam lahan sport center yang telah dijual pihak PTPN II.

Menurut informasi Dinas Pemuda dan Olahraga Provsu melakukan pembayaran lahan sport center seharga Rp 152, 951 miliar diterima langsung Dirut PTPN II dikantor BPN Sumut.

Ditambah lagi bererdarnya informasi soal Annualy Report PTPN II ditemukan kelebihan lahan sekitar 20.000 hektar yang bukan termasuk dalam HGU PTPN II.

Reporter: Toni Hutagalung