Bank Sumut

Langgar Aturan, Kubu Wesly Marpaung Sebut Musda Lanjutan BPD PHRI Sumut Tak Sah

Foto : Wesly Marpaung dan Tim /orbitdigitaldaily.com-Syafii

Wesly yang dalam kesempatan itu didampingi Murniati Tobing Owner Huber Hotel, Jittar GM Miyana, Carles GM Griya Hoel, Riswan (Ikatan General Manager) , Jaffar, Yange Sihombing dan Nasrun Lubis, mengatakan fakta yang terjadi Musda lanjutan yang justru tidak mengaktifkan BPC pemilik suara pada 15 Desember 2020 lalu, ditambah perubahan di Musda lanjutan yang terkesan tidak lagi mengaktifkan atau melibatkan BPC, namun menjadikan member sebagai pemilik suara dalam pemilihan.

“Untuk itu, kami akan ajukan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Medan, guna membatalkan hasil musda tersebut,” jelasnya.

Tidak hanya itu, kejanggalan lainnya, ucap Wesly, pimpinan sidang seharusnya berisi 5 orang, faktanya hanya satu yang hadir.

“Perlu saya buka disini, bahwa ketidak hadiran empat dari pimpinan sidang yang menyisakan satu orang. Dikarenakan putusan mereka saat itu juga, tidak setuju bila Musda diteruskan,” ujarnya.