Laporan Dugaan Tipikor di Lingkungan Kecamatan Dolok, Sedang Ditangani Pidsus Kejatisu

MEDAN | Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Lingkungan Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara yang dilaporkan oleh Kantor Hukum Aurora Keadilan & Associates pada Juni lalu masih dalam tahap pengumpulan data oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Sebagaimana yang disampaikan oleh Husairi SH.MH selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp pada Selasa (05/08/2025).

“Terkait hal tersebut masih di telaah dan pengumpulan data,” tulisnya.

Husairi juga menambahkan laporan tersebut ditangani oleh bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu.

Namun ketika dikonfirmasi lebih lanjut perihal apakah Kejatisu ada melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa di Kecamatan Dolok terkait laporan yang dibuat Kantor Hukum Aurora Keadilan & Associates, Plh. Kejatisu tersebut tidak menjawab secara pasti.

Sementara itu Direktur Kantor Hukum Aurora Keadilan & Associates Herman Harahap S.H dalam keterangannya menyampaikan Kejatisu harus segera menindaklanjuti laporan yang dibuat.

“Laporan dugaan tipikor di Kecamatan Dolok Paluta harus segera ditangani oleh kejaksaan dan agar tidak menunda-nunda proses penyelidikan terhadap laporan yang telah kami ajukan, Dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan penggunaan dana Desa di Seluruh Kecamatan Dolok,” ucapnya.

Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam mengawal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, khususnya di wilayah Kecamatan Dolok Paluta.

Ia juga menyampaikan agar Kejatisu menjadikan laporan tersebut sebagai pintu masuk untuk mengungkapkan dugaan korupsi lainnya di Paluta terkhususnya terkait dengan realisasi penggunaan dana Desa.

Herman juga menaruh harapan besar kepada institusi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar bertindak secara profesional, independen, dan transparan dalam menangani laporan tersebut dan dalam perjalanannya agar tidak ada intervensi dari pihak manapun yang bisa menghambat proses penegakan hukum.

“Kami percaya Kejati Sumut memiliki integritas dan kapasitas untuk menuntaskan perkara ini dan Kami berharap tidak ada pembiaran terhadap praktik korupsi, apalagi jika sudah merugikan rakyat,” tutupnya. (OM/012)