PALAS – Aksi penolakan terhadap Revisi KUHP dan UU KPK terus terjadi. Di Kabupaten Padang Lawas (Palas), seratusan mahasiswa turun melakukan aksi.
Tuntutannya serupa, meminta penundaan dan pengesahan RUU KUHP dan UU KPK seperti di Revisi KUHP terkait pasal 218, 220, 241 dan 340 pada RUU KUHP tersebut.
Seratusan mahasiswa yang tergabung dalam Presi Cipayung Kabupaten Palas terdiri dari HMI Palas, PC PMII Palas, PC HIMMAH Palas, KAMMI Palas dan DEMA STAIBR Sibuhuan.
Mereka turun aksi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palas.
“Mahasiswa berperan penting guna menjawab tantangan masanya. Tindak tegas aparat kepolisian yang bertindak represif dalam pengamanan aksi unjukrasa di beberapa wilayah. Karena kami ini mahasiswa bukan binatang,” tegas Aminuddin Nasution, Ketua Umum HMI Cabang Padanglawas dalam orasinya saat menggelar longmarch dari Lapangan Merdeka Sibuhuan menuju Kantor DPRD setempat, Jumat (27/9/2019).
Massa turut meminta pemerintah pusat untuk mencegah dan menghentikan kebakaran hutan dan lahan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, dan menindak secara tegas pelaku pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Hingga berita ini dibuat, mahasiswa Cipayung Plus Palas masih menyampaikan orasi dan kemudian berdialog dengan anggota DPRD Palas diruang paripurna.
Reporter: Firdaus Hasibuan