“Kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan masalah perizinan, namun jika terdapat permasalahan pihaknya siap untuk menindaklanjuti” terang Hasudungan.
Kemudian AMAK juga mendatangi Kantor Bupati dan meminta Bupati Padang Lawas agar menindak tegas Darwin Simatupang yang diduga memiliki perkebunan kelapa sawit sekitar 150 Ha namun tidak patuh terhadap peraturan Perundang-Undangan dangan No. 38 Tahun 2014 tentang perkebunan.
Isron mengatakan terdapat perbedaan antara luas lahan yang disampaikan dalam izin UD. Ronaldo dan informasi dari Dinas Pertanian Padang Lawas.
“Informasi dari Dinas Pertanian Padang Lawas, luas lahan milik Darwin Simatupang kurang lebih 100 Ha.” Beber Isron
Menanggapi hal tersebut, Asisten II Pemda Palas, Gunung Tua Hamonangan Daulay, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejari melalui Bupati Palas terkait masalah izin dan perpajakan UD. Ronaldo.
“Kami tidak peduli dengan status Darwin sebagai Camat Sosa Timur, jika memang terbukti UD. Ronaldo layak pajak, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan” Tegas Gunung Tua yang juga sebagai Plt. Kaban Pendapatan Daerah Palas.
Pihak Pemda meminta AMAK untuk terus memberikan informasi terkait masalah tersebut agar dapat ditindaklanjuti.
“Kami berada di pihak AMAK terkait masalah perpajakan tersebut sehingga dapat meningkatkan pendapatan Daerah Palas” kata Gunung Tua sekalgius menutup aksi.
Reporer : Bocis







