MEDAN | Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata didampingi Hakim anggota Syafril Batubara menyatakan terdakwa Effendy Pohan(56) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Senin (21/2/2022).
Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut, Muhammad Armand Effendy Pohan (56) divonis bebas dari segala tuntutan pidana.
Meski demikian, vonis tersebut diwarnai perbedaan pendapat(Dissenting opinion) oleh Hakim anggota Ibnu Kholik SH MH, dalam sidang virtual diruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin(21/2/2022).
Hakim anggota Ibnu Kholik menyatakan Effendy Pohan terbukti melakukan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat. Sumber anggaran APBD Tahun 2020 sebesar Rp 2.499.769.520.
Ibnu Kholik, pun menyakini terdakwa Effendy Pohan terbukti menerima aliran dana sebesar Rp1.070.000.000.
Terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2022l1 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Alhasil, Ketua Mejelis Hakim Jarihat Simarmata dalam amar putusannya memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari Rutan dan memulihkan kedudukan, harkat dan martabat terdakwa.
“Menyatakan Muhammad Effendy Pohan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan dakwaan Subsider Penuntut Umum” kata Hakim Ketua Jarihat Simarmata.
Menanggapi vonis bebas itu, Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap SH MH mengaku akan mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA)
“Kami menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Meskipun banyak fakta persidangan tidak dipertimbangakan oleh majelis hakim,” kata Muttaqin Haraha, Senin (21/2/ 2022).
Menurut Muttaqin, terdakwa selaku Pengguna Anggaran(PA) tentunya memiliki tanggungjawab penuh dalam pengelolaan anggaran.
Disamping itu, kewajiban dan pengawasan serta pengendalian selaku pengguna anggaran melekat penuh kepada terdakwa.
“Pasalnya, fakta persidangan terdakwa menerima uang dari kegiatan pemeliharaan namun terkesan diabaikan majelis hakim. Untuk itu kami akan mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung” tegas Muttaqin Harahap.
Hal senada disampaikan, Kasi Intelijen Kejari Langkat Boy Amali menuntut terdakwa Effendy Pohan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsidair selama 3 bulan penjara.
Selain itu, sambung Boy, Effendy Pohan juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1.070.000.000, dengan ketentuan dalam satu bulan setelah putusan terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.
Selanjutnya, dalam surat dakwaan tersebut Effendy Pohan menyetujui pelaksanaan kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan di Kabupaten Langkat tanpa perencanaan dan tidak sesuai DPA-SKPD.
“Pembayaran tanpa melakukan pengujian dan penelitian kebenaran materiil terhadap Surat Pertanggungjawaban(SPJ) dan melakukan pengeluaran atas belanja beban APBD tanpa didukung bukti lengkap dan sah,” kata JPU Mohammad Junio Ramandre.
Lebih lanjut kata JPU, terdakwa juga tidak melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya, menerima sesuatu yang bukan haknya.
Kemudian, melakukan pengelolaan keuangan daerah yang tidak taat pada peraturan perundang-undangan serta tidak memperhatikan rasa keadilan menunjuk PPTK dalam kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat tidak sesuai kompetensi jabatan.
“Dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin senilai Rp 1.070.000.000” pungkasnya.
Reporter: Toni Hutagalung







