Medan  

Mall Centre Point Diberi Waktu Satu Minggu untuk Melunasi Tunggakan Pajak

Spanduk Himbauan ditutup dan dikosongkan oleh Pemko Medan terpasang di Mall Center Point jalan Jawa. Senin (22/7/2024). Pihak manajemen Center Point kembali Diberi Waktu Satu Minggu untuk segera melunasi tunggakan pajaknya. Orbitdigitaldaily/ Iwan gunadi

MEDAN | Pamong Praja (Satpol PP) dibantu aparat TNI dan Kepolisian melakukan sosialiasi pengosongan Mal Centre Point yang sampai saat ini masih menunggak Pajak di jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur Medan, Senin (22/7/2024).

Para pengunjung serta karyawan gerai di Mal Centre Point juga terlihat kebingungan karena
Petugas Satpol PP memberikan peringatan untuk mengosongkan ruangan.

Spanduk pemberitahuan “Bangunan Gedung ini Ditutup dan Dikosongkan” pun dipasang di depan pintu masuk Mall Center Point yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja.

Kasatpol PP Kota Medan Rakhmat Adisyah Putra Harahap menyebutkan bahwa batas perjanjian yang dilakukan sudah berakhir pada hari ini. Namun pihak Center point meminta tenggang waktu sampai hari Jumat.

“Bahwa janji yang dilaksanakan kemaren sudah berakhir pada hari ini, tetapi pimpinan dari Center Point memohon waktu untuk mengurus pelunasan PBB bangunan sampai hari Jumat (26/7/2024) hingga pukul 16:00 WIB, makanya kita tidak jadi melakukan penertiban bangunan pada hari ini. Kita tunggu hingga hari Jumat,” ucapnya.

Rakhmat juga mengatakan apabila pihak Center Point melunasi tunggakan atas hak Pemko Medan akan mengaspresiasi dan penertiban pada Jumat mendatang tidak akan berlangsung.

“Dengan harapan pihak manajemen agar bisa mematuhi dan melaksanakan apa yang sudah dimohonkan kepada pemerintah kota sehingga dalam pelaksanaan kegiatan hal tersebut sehingga kepentingan dari pihak bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Sementara Walikota Medan Bobby Afief Nasution menyebutkan, tunggakan yang harus dibayar pihak Center Point sebesar Rp120 miliar dan Pemerintah Kota Medan memberikan tenggang waktu selama satu minggu.

“Kewajiban yang harus dibayar pihak Center Point sebesar Rp120 miliar dan tanggal 19 kemaren sudah jatuh tempo. Kita sudah berkoordinasi dengan sekda untuk menyurati dan kembali memberi waktu selama satu minggu dimulai dari tanggal 19 untuk melakukan pengosongan,” jelas walikota.

Reporter : Iwan GB