MEDAN | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Wahyu menyebutkan fakta terbaru suap diterima mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Mulyono mencapai Rp1,175 miliar.
Fakta terbaru itu terungkap atas keterangan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dan Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur Utama PT Rona Namora (RN) diruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/10/2025).
“Sebelumnya Mulyono mengaku hanya menerima Rp200 juta tetapi fakta sidang hari ini ternyata lebih besar dan totalnya sekitar Rp1,1 miliar lebih,” kata Eko Wahyu usai sidang kepada wartawan.
Sidang agenda keterangan terdakwa bapak anak itu lanjut JPU Eko, aliran suap tidak hanya kepada Topan Obaja Putra Ginting alias Topan Ginting tetapi juga sejumlah pejabat PUPR di Kabupaten Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Padangsidimpuan dan Padang Lawas Utara.
Mulyono selaku Kepala Dinas PUPR Sumut periode 2024–2025 menerima uang suap mencapai Rp2,4 miliar. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa dan saksi Mulyono sempat membantah persidangan sebelumnya, Rabu (22/10/2025).
Tetapi anehnya hanya berselang satu hari, Kirun kembali mengoreksi keterangannya dan jumlah suap diterima saksi lebih besar dari pengakuan awal.
“Setelah saya baca BAP tadi malam, memang ada Rp200 juta dan tambahan Rp300 juta lagi. Bahkan ada yang belum sempat saya berikan,” ujar Kirun kepada Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.
Tak hanya keterangan terdakwa, JPU KPK juga menunjukkan bukti BAP terdakwa memberikan fee proyek senilai Rp600 juta untuk penanganan long segment ruas Sipiongot–Batas Tapanuli Selatan di Kabupaten Padang Lawas Utara dengan nilai proyek Rp21 miliar lebih.
Selain fee Rp240 juta untuk proyek peningkatan struktur jalan provinsi Padangsidimpuan–Hutaimbaru–Padangsidimpuan Batunadua sekitar Rp8 miliar, ada juga lagi fee Rp180 juta untuk proyek ruas Sipiongot–Janji Manahan, Paluta.
Dari rangkaian fee proyek tersebut, total uang suap kepada Mulyono mencapai Rp1,175 miliar dan diperkuat bukti transfer dan catatan bendahara PT DNG, Mariam.
Kemudian sidang kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK diskors dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Rabu, 5 November 2025.
Sebelumnya sidang agenda pemeriksaan saksi pada Rabu, 23/10/2024, Mulyono bersikukuh hanya menerima Rp200 juta dari total Rp2,3 miliar. Bahkan saat dikonfrontir pun pernyataan itu juga diamini terdakwa Kirun.
“Jangan berbohonglah,” tegur hakim anggota majelis M Yusafrihari Girsang kala itu. (OM-09)
Mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono Sempat Bantah Terima Aliran Suap Terdakwa Akirun Rp 1,175 M







