Marzuki Hamid : Begini Program Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Untuk Ahli Waris

Wakil Walikota Langsa Dr. H. Marzuki Hamid MM, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Langsa, Muhammad Kurniawan sedang menyerahkan santunan jaminan kematian bagi ahli waris tenaga kerja di Aula Setda kota Langsa, Rabu (28/7/2021). (foto/ist)

LANGSA| Wakil Walikota Langsa Dr. H. Marzuki Hamid MM, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Langsa, Muhammad Kurniawan menyerahkan santunan jaminan kematian bagi ahli waris tenaga kerja honor dan bantuan promotif, dilaksanakan di Aula Setda kota Langsa, Rabu (28/7/2021).

Wakil Walikota menjelaskan program BPJS ketenagakerjaan sangat besar manfaatnya bagi peserta jaminan sosial. Dikatakannya, BPJS ketenagakerjaan merupakan lembaga perpanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh tenaga kerja yang ada di Indonesia, baik tenaga honorer di instansi pemerintah maupun tenaga kerja di perusahaan swasta.

“Program BPJS Ketenagakerjaan begitu besar manfaat yang akan diterima oleh tenaga kerja itu sendiri maupun ahli warisnya, yaitu apabila terjadi musibah maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh ahli waris untuk melanjutkan hidup dan menyekolahkan anak-anaknya,” kata Marzuki Hamid.

Lebih lanjut, orang nomor dua di pemerintahan kota Langsa ini meminta para kepala OPD agar aktif memantau pekerja yang berada di wilayah kerjanya masing-masing untuk ikut serta menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.