Masyarakat Langkat Sebut PT PLN UPT Medan Abaikan Keputusan Komnas RI

MEDAN – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Tranmisi Medan akan melakukan pembersihan jalur SUTT 150 kV Binjai -P Brandan dan SUTET 275 kV Binjai-P Susu, demi menjaga kehandalan penyaluran listrik di Kabupaten Langkat dan Prov Aceh.

Kegiatan itu akan dilaksanakan, Rabu(11/3/2020) sesuai hasil rapat PLN sebelumnya dalam lanjutan penyelesaian permasalahan sosial pada Right of Way(ROW), Jumat (6/3/2020) lalu.

Pembersihan jalur SUTT 150 kV Binjai -P Brandan dan SUTET 275 kV Binjai-P Susu akan dikawal petugas Polres Langkat guna melancarkan rencana tersebut.

Namun, masyarakat yang berada di 30 Desa 12 Kecamatan Kabupaten Langkat dibawah jalur lintasan transmisi SUTT 150 kV Binjai -P dan SUTET 275 kV merasa tidak berdaulat diatas tanah hak milik pribadi mereka sendiri yang sudah dijamin Konstitusi.

Sebab pihak PLN diduga melakukan penebangan pohon tanpa membayar ganti rugi kompensasi tanah di bawah jaringan transmisi Listrik 150KV.

Padahal, motto Presiden RI Joko Widodo menyebut pembangunan energi listrik Nasional 35.000MW berkedaulatan dan harus mensejahterakan masyarakat.

“Ditebangnya pohon milik warga tanpa uang ganti rugi kompensasi tanah dibawah transmisi 150 kV oleh pihak PT PLN. Maka perbuatan tersebut merupakan tindakan tidak patuh pada aturan hukum yang berlaku dan Kepmen ESDM RI. Jadi, masyarakat Langkat seolah tak berdaulat atas hak milik mereka. PLN diduga sudah mengabaikan jaminan Konstitusi,” ujar Suhaimi Akbar kepada orbitdigitaldaily.com, Selasa (10/3/2020).

Menurutnya, sesuai Kepmen ESDM RI Nomor 27 tahun 2018 bahwa penebangan pohon hanya dapat dilakukan jika PLN sudah membayar ganti rugi kompensasi atas tanah yang berada di bawah jaringan transmisi SUTET 150KV karena menurunnya nilai ekonomis tanah warga. Atau, PLN cuma numpang lewat diatas tanah warga, tanpa bayar uang ganti rugi kompensasi ?

Pasalnya, UU HAM RI Nomor 39 Tahun 2009 menyatakan bahwa Negara menjamin hak milik pribadi masyarakat dan tidak dapat dirampas atau diambil secara sewenang-wenang dengan melawan hukum.

Sebab, kata Suhaimi Akbar tujuan pembangunan Nasional dan Pembangunan energi listrik adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat sesuai amanah UUD 45 dan Pancasila.

“UU Nomor 2 tahun 2012 tentang ganti rugi tanah untuk pembangunan fasilitas umum tetap mengedepankan dan menghormati hak-hak hukum dari pemilik tanah yang sah serta dan ganti rugi tanah dilaksanakan secara transparan, adil dan demokrasi,” ujar Suhaimi Akbar, perwakilan masyarakat Langkat.

Hal yang sama juga diungkapkan, Warkino (56) pemilik tanah dibawah transmisi 150 kV Desa Pasiran Kecamatan Gebang dan Harianto (53), Suheri (43) warga Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat menyesalkan penebangan pohon di Desa Paya Bengkuang tanpa menunggu penyelesaian hukum dan mediasi secara formal Komnas RI, DPD RI, Kementerian ESDM dan BUMN di Senayan Jakarta.

“Masyarakat pemilik tanah di Langkat setuju dengan perawatan menjaga kehandalan listrik Sumut – Aceh. Namun, hak-hak hukum pemilik tanah juga harus dipenuhi sesuai amanah konstitusi Negara Hukum RI. Jika tidak maka pasal 28J UUD 1945 akan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM,”kata Warkino didampingi rekannya kepada orbidigitaldaily.com, Selasa (10/3/2020).

Selanjutnya, sambung Warkino, UU Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan Pasal 52 ayat (1) dan (2), setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenga listrik yang tidak memenuhi kewajiban terhadap yang berhak atas tanah, bangunan dan tanaman dipidana 5 tahun dan denda Rp 3.000.000.0000.

Selain itu, lanjutnya, masyarakat pemilik tanah di Langkat berharapkan Pemkab Langkat dan Gubernur Sumatera Utara sebagai perwakilan Pemerintah Pusat dapat mengawal pelaksanaan UU, Kepmen ESDM RI untuk menjamin pembangunan nasional mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi Negara dan Masyarakat.

Mirisnya, sejak awal masyarakat minta kompensasi tanah dibawah jaringan SUTT 150 kV harus dibayar sesuai Kepmen ESDM RI Nomor 975/57/MPE/1999 dan Kepmen ESDM RI Nomor 27 tahun 2018 serta UU HAM RI Nomor 39 Tahun 1999.

Jika, PLN terlanjur melakukan penebangan 13 pohon milik warga Gebang pada tanggal 13 Feb 2019 lalu dibayar Rp 2.800.000. Sangat bertentangan karena negara sudah bayar ganti rugi pohon pada tahun 1992.

“Namun, setelah Kepmen ESDM RI Nomor 27 tahun 2018 disebutkan penebangan hanya bisa dilakukan jika PLN sudah melakukan pembayaran Ganti rugi Kompensasi Tanah dibawah Jaringan Transmisi SUTT/SUTET “sebut Warkino.

Manager Unit Pelaksana Tranmisi Medan, Inda Puspanugraha saat dikonfirmasi lewat sambungan seluler melalui Kepala ULTG Binjai Priadi Wijaya membenarkan pembersihan jalur SUTT 150 kV Binjai -P Brandan dan SUTET 275 kV Binjai-P Susu, demi menjaga kehandalan penyaluran listrik di Kabupaten Langkat dan Prov Aceh.

Priadi Wijaya mengatakan penebangan pohon sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada pemilik tanah karena sempat terjadi pemadaman sampai ke Aceh akibat pohon yang rawan mengganggu jaringan.

Ia mengaku untuk pembersihan jalur SUTT dan SUTET yang akan dilaksanakan besok, Rabu(11/3) bukan ranahnya lagi. Sebab ULTG dibawah Unit Pelaksana Tranmisi Medan.

” Penebangan pohon itu karena sebelumnya sempat pemadaman listrik sampai ke Aceh. Jadi kalau tidak ditebang tidak bisa dipulihkan, makanya kita upayakan musyawarah. Terkait pembersihan jalur SUTT dan SUTET yang akan dilaksanakan besok, saya tidak bisa komentari. Sebab yang berhak untuk itu Manager Unit Pelaksana Tranmisi Medan, bukan saya,”ujar Priadi Wijaya saat dikonfirmasi Orbitdigitaldaily.com, Selasa(10/3/2020).

Sementara, Kapolres Langkat melalui Kasat Reskrim AKP Fathir saat dikonfirmasi orbitdigitaldaily.com melalui sambungan Whatsap 0812 6777 XXXX belum ada jawaban sama sekali.

Reporter : Toni Hutagalung