Palas- ORBIT: Bawaslu Kabupaten Palas menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK), Jumat (25/1/2019).
APK legislatif dan Pilpres tak luput dari penertiban yang langsung dipantau tiga komisioner Bawaslu.
Ketua Bawaslu Palas Rahmat Efendi Siregar kepada Orbitdaily.com menyebutkan penertiban ini sebagai tindaklanjut surat mereka kepada Parpol dan Caleg. Surat itu telah diserahkan satu hari sebelumnya guna memberi peringatan tentang APK yang menyalahi aturan.
“Baik dari segi letak pemasangan, estetika, izin pemasangan di lokasi pribadi, kita tertibkan,” sebut Rahmat.
Pada penertiban ini, ada 53 APK yang diberikan peringatan penertiban oleh Bawaslu Palas kepada Parpol dan Caleg. Dan sebagian besar telah dipindahkan dan diperbaiki masing-masing Parpol letak dan penempatan APK tersebut.
“Untuk pertama ini, penertiban yang dilaksanakan ada di Empat Kecamatan, Barumun, Barsel, Ulu Barumun dan Lubuk Barumun. Kita juga melibatkan Satpol PP dan Polsek Barumun,” terang Ketua Bawaslu.
Selain menertibkan APK, Bawaslu Palas juga membagikan imbauan kepada masyarakat sekitar tentang bagaiamana pemasangan APK dan stiker di Angkutan Umum. Tentunya ketertiban yang telah diatur ini, bisa dimaklumi dan dijalankan, terutama masing-masing Parpol. Od-Fir