Mencuat Desakan Gubsu Edy Copot Kepala OPD Terlibat Suap Interplasi Gatot Pujo Nugroho

Tangkapan layar akun facebook Bob Faisal Faisal Forsu yang diketahui milik Ahmad Faisal Nasution. Dalam statusnya ia memohon audiensi kepada Gubsu Edy dan meminta agar mencopot kepala OPD yang terlibat kasus dugaan suap interplasi mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho. (orbitdigitaldaily.com/Istimewa)

MEDAN – Kemarin KPK kembali menetapkan 14 mantan Anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumut (Gubsu), Gatot Pujo Nugroho.

Ke-14 mantan Anggota DPRD Sumut itu diantaranya dari periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Angka ini menambah catatan panjang legislator yang tersandung kasus suap Gatot setelah sebelumnya juga sudah ada enam eks Anggota DPRD Sumut yang divonis 4 tahun bui.

Belakangan, muncul desakan agar KPK tak hanya mengungkap gratifikasi yang melulu menyasar lembaga legislatif.

Seorang aktivis yang konsen mengawasi kinerja Pemprov Sumut mengeluarkan pernyataan menohok, mengunggah sebuah status facebook berjudul permohonan audiensi dengan Gubernur Sumut (Gubsu), Edy Rahmayadi.

Dalam unggahannya itu, ia meminta agar Gubsu Edy mencopot sejumlah kepala OPD yang di ‘kabinet’ kerja Edy yang diduga terlibat suap interplasi mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

Setidaknya itu yang dituliskan Ahmad Faisal dari lembaga swadaya masyarakat Forum Rakyat Sumatera Utara (Forsu).

“Mohon terima audiensi DPP FoRSU yang ingin menyampaikan informasi terkait kepala OPD jajaran bapak yang terlibat dalam suap interplasi Sumut. Keterangan sesuai BAP masing-masing terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi,” berikut petikan unggahan status akun facebook Bob Faisal Faisal Forsu miliknya Ahmad Faisal.

Sontak status yang diunggah akun facebook milik Ahmad Faisal itu menjadi perhatian. Mengingat, memang, sampai saat ini KPK belum menyasar ke pimpinan-pimpinan OPD yang diduga terlibat dalam suap kasus Interplasi mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

Diketahui dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan 50 eks anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orang.

Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015. Para tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, ke 14 mantan Anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka baru kasus mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho itu diantaranya :

1. Sudirman Halawa

2. Rahmad Pardamean Hasibuan

3. Nurhasanah

4. Megalia Agustina

5. Ida Budiningsih

6. Ahmad Hosein Hutagalung

7. Syamsul Hilal

8. Robert Nainggolan

9. Ramli

10. Mulyani

11. Layani Sinukaban

12. Japorman Saragih

13. Jamaluddin Hasibuan

14. Irwansyah Damanik. (Diva Suwanda)