Modusnya Pinjam, Candra Bawa Kabur Sepeda Motor

Tersangka Candra saat ini masih dalam pemeriksaan oleh pihak Polsek Kotarih (foto/Pujianto)

SERGAI| Candra (44) warga Dusun Kongsi Empat, Desa Tapak Meriah, Kec. Silinda, Kabupaten Serdang bedagai, diamankan Polsek Kotarih lantaran nekat bawa kabur sepeda motor milik korban. Pelaku yang sehari harinya bekerja sebagai supir truk itu dan bekerja pada korban diamankan dan diserahkan ke Polsek Kotarih, Jumat (11/3/2022) sekitar pukul 23.00 Wib.

Sesuai laporan korban, Elyson Sembiring (48), Laporan Polisi Nomor : Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 08 / III / 2022 / SPKT/ POLSEK KOTARIH / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 11 Maret 2022 tentang tindak pidana Penggelapan.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr Ali Machfud SIK,MIK melalui Kapolsek Kotarih, Iptu Domdom Panjaitan kepada wartawan mengatakan, Senin (14/3/2022), bahwa peristiwa itu terjadi, Senin tanggal 28 Februari 2022 sekira pukul 08.00 WIB, di Dusun III, Desa Kotarih Pekan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai.