Oknum Anggota DPRD Sergai Diduga Tilap Anggaran Dana Desa

Foto : Ilustrasi

SERGAI I Tujuan dikucurkannya Dana Desa adalah untuk mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan. Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal.

Salah satu tujuan diatas jelas bahwa kegunaan disalurkannya dana Desa adalah untuk pemberdayaan masyarakat Desa yang tidak lain bertujuan untuk peningkatan SDM bagi warganya.

Namun sangat disayangkan, jika niat baik pemerintah pusat itu tidak diikuti dengan niat yang sama oleh oknum yang duduk di pemerintahan.

Seperti yang yang terjadi di Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, Dimana diduga ada anggaran Desa yang ditelap dengan tidak dilaksanakannya kegiatan, padahal uang nya sudah diserahkan.

Menurut sumber informasi yang layak dipercaya di Desa Bogak Besar menyebutkan bahwa ada anggaran untuk kegiatan sosialisasi publik tahun anggaran 2021 sebesar Rp.12.000.000. tapi sangat disayangkan karena kegiatannya sampai hari ini tidak dilaksanakan, padahal uang nya telah dibayarkan oleh Kepala Desa Bogak Besar kepada salah seorang oknum anggota DPRD Serdang Bedagai berinisial JL.