Salah seorang korban A Peng warga Kel. Sei Bilah Kec. Sei Lepan menyampaikan kepada orbitdigitaldaily.com, dalam proses mengurus pajak dan Mutasi Kendaraan menyerahkan Uang sebanyak Rp. 6.600.000.- dan BPKB serta STNK sudah berlangsung selama 10 bulan belum juga selesai, dan setiap kali datang menjumpai pelaku alias Anto beralasan belum selesai dan pelaku setiap bulannya menyerahkan Surat Keterangan Jalan yang di tanda Tangani oleh Plt . Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Sumut AKBP Endang Hermawan SH.
Hingga saat ini, keberadaan Mujianto alias Anto tidak diketahui, dirinya menghilang atau kabur saat warga mencoba mencarinya guna bertanya tentang kepengurusan surat-surat kendaraan yang tidak kunjung selesai.







