Selanjutnya kepada semua jajaran karyawan Samsat UPT Pangkalan Brandan, Saya memerintahkan untuk mendata seluruh Masyarakat yang menjadi korban penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh oknum pelaku Mujianto ini dan kepada korban disarankan agar dapat menghubungi kakak dari pelaku karena menurut informasi BPKB dan STNK korban ada dititipkan kepada kakak pelaku beralamat di Simp. Jalan Gotong Royong Kel. Pelawi Utara Kec. Babalan.
Kepada warga yang menjadi korban kasus pengelapan dan penipuan ini, kami menganjurkan untuk dapat membuat laporan kepenegak hukum dan mencari solusi lainnya tentang keringanan biaya pembayaran pajak dan mutasi serta BBN kepada warga yang menjadi korban penipuan”, terang Muhammad Azmi.S.Sos.
Reporter : Rihad Apri







