Medan  

Oknum PPPK Kemenag Sumut Kembalikan Uang Pungli Setelah Disomasi Ahli Waris Korban

Kantor Kemenag Sumut Jalan Gatot Subroto, Medan/arifin

MEDAN | Setelah disomasi oleh ahli waris almarhumah Mawar Harahap melalui kuasa hukumnya, Harkarando Siregar SH, seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara, akhirnya mengembalikan uang hasil pungutan liar (pungli) sebesar Rp56 juta, pada Selasa (28/10/2025).

Sebelumnya, oknum PPPK berinisial AMS yang bertugas di bidang Pendidikan Madrasah Kemenag Sumut, Jalan Gatot Subroto, Medan tersebut, diduga melakukan pungli terhadap seorang guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Korban, diketahui telah menyetor uang Rp56 juta kepada AMS sejak September sampai dengan Desember 2024. Penyetoran itu dibuktikan dengan adanya bukti transfer ke rekening bank pribadi AMS.

Kuasa hukum ahli waris, Harkarando Siregar SH, menjelaskan bahwa AMS menjanjikan korban akan diangkat menjadi Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Labuhanbatu Selatan, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Namun hingga korban meninggal dunia pada 23 Mei 2025, janji tersebut tidak pernah terealisasi.

“Setelah kami layangkan somasi, akhirnya uang pungli tersebut dikembalikan. Namun kami menduga AMS tidak bekerja sendiri. Ada kemungkinan keterlibatan pihak lain di atasnya terkait penyalahgunaan jabatan,” ungkap Harkarando.

Lebih lanjut, Harkarando menegaskan bahwa perbuatan AMS dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang masing-masing memiliki ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

Sementara itu, Imam Mukhair, Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, saat dikonfirmasi Harian Orbit pada Kamis (23/10/2025) membenarkan bahwa AMS merupakan PPPK tahun 2025 di bidang Pendidikan Madrasah.

“Kasus ini masih dugaan. Setiap aduan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Imam.

Hingga berita ini ditayangkan, AMS belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi Media ini. (OM/007)