Ombudsman Sumut Sebut Indikasi Pengurusan SIM Lebih Muda Lewat ‘Calo’

MEDAN | Proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih menjadi momok bagi warga Kota Medan. Sebab proses mendapatkan SIM tak seperti di daerah lain, luar Medan.

Hal itu diungkapkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar kepada orbitdigitaldaily.com, lewat sambungan Whatsap, Kamis (15/4/2021).

Abyadi Siregar mengatakan kualitas pelayanan publik di kepolisian masih jauh dari harapan, bila dikaitkan dengan harapan Presiden RI Joko Widodo tentang pelayanan publik.

Sambung Abyadi, Presiden Joko Widodo, saat peluncuran Buku Tahunan Ombudsman Tahun 2021 pada Februari 2021 lalu, menyampaikan harapannya penyelenggaraan pelayanan publik berorientasi memudahkan masyarakat, tidak berbelit, transparan dan berorientasi hasil.

“Ada juga masyarakat berkonsultasi ke Ombudsman akibat sulitnya mengurus SIM. Padahal, di Provinsi lain, proses pengurusan SIM lebih muda tidak sesulit di Medan. Lewat calo, prosesnya begitu cepat,” kata Abyadi Siregar

Abyadi Siregar berharap, Kapolri benar – benar membereskan berbagai persoalan yang menyangkut pelayanan publik di institusi kepolisian, segera berbenah.

“Dengan demikian, Polri Presisi (prediktif, responsibilitas, transparan dan berkeadilan) bisa diwukudkan secara nyata bukan sebatas slogan,” terang Abyadi menanggapi sikap satria Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam membenahi jajarannya pasca Rakernis Propam di Mabes Polri.

Terpisah Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan sebagai langkah awal, pembuatan dan perpanjangan SIM secara online sudah bisa dilakukan di Polrestabes Medan. 

“Untuk SIM baru, masyarakat pemohon harus sehat, lulus ujian teori dan juga praktek
agar aman di jalan,”kata Valentino kepada Orbitdigitaldaily.com, lewat sambungan Whatsap, Kamis (15/4/2021).

Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menuturkan proses pembuatan dan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).

Pasalnya, aplikasi SINAR merupakan sistem pembuatan SIM lebih transparan dan lebih praktis sebab warga tidak perlu mengantri panjang.

“Mekanisme lain sudah terus ditingkatkan agar mudah dan tidak lewat calo,”ujar Valentino seraya berkoordinasi Kapolrestabes dan Kasat Latas Medan soal calo.

Diketahui langkah-langkah melakukan pembuatan SIM secara online :

  1. Download aplikasi
  2. Verifikasi No. HP (OTP)
  3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  8. Pilih metode pengiriman
  9. Upload pas foto dan tanda tangan
  10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  11. Cetak SIM
  12. Pengiriman
  13. SIM diterima pemohon.

Reporter : Toni Hutagalung