MEDAN | Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus penculikan, penyekapan, dan pembunuhan mantan prajurit TNI bernama Andreas Sianipar (44) dan menetapkan empat warga sipil sebagai tersangka pelaku. Keempat tersangka disebut beraksi bersama seorang anggota TNI berinisial Serka H yang diduga sebagai otak pelaku dari kejahatan tersebut.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan identitas dan peran keempat tersangka, yaitu CJS (23), MFIH (25), FA (37), dan F (45).
“Dalam aksinya CJS berperan menjemput paksa dan membawa korban ke rumah H. Sementara MFIH memukul, menendang, hingga menebas kaki korban menggunakan parang panjang,” ungkap Gidion saat konferensi pers di Polrestabes Medan. Jumat (3/1/2025).
Sementara peran FA memukuli dada korban kemudian membantu H mengikat kaki dan tangan korban. “Lalu F perannya melakukan pemukulan menggunakan tangan dan selang, tersangka F subuh kemaren baru kita tangkap,” ungkap Gidion.
Keempat tersangka kini sudah ditahan di Polrestabes Medan dan dikenakan Pasal 170 Ayat 3 dan Subs Pasal 333 Ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Jumat (27/12/2014) Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Rio Firdianto mengonfirmasi bahwa Serka H juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Andreas.
Serka H disangkakan Pasal 340 KUHP dan sudah ditahan di Pomdam I/BB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa tewasnya Andreas Sianipar terjadi pada 8 Desember 2024. Ia diculik dari Desa Paya Geli, Deli Serdang, kemudian dibawa ke rumah Serka H. Lalu korban dianiaya hingga tewas dan jenazahnya dibawa ke Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pada Sabtu (21/12/2024) jenazah Andreas ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam sumur tua dengan posisi kedua tangan terikat, mulut dan mata dilakban serta ditutupi bebatuan dan tandan buah sawit. (IWAN)