Kisaran – ORBIT: Pemkab Asahan, akhirnya memutuskan untuk memecat 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus tindak pidana korupsi dan kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Asahan, Sopyan mengatakan, 11 nama PNS yang bakal dipecat tersebut sudah final dan akan segera diusulkan ke Menpan RB dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Sejauh ini, jumlah tersebut sudah final. Kecuali, tambah Sopyan, jika nanti ada lagi PNS Pemkab Asahan yang tersandung tindak pidana korupsi atau tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatan.
Dia mengatakan 11 nama ASN ini sudah digodok oleh rapat tim penindakan dan akan segera diajukan ke Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk menjadi keputusan. Setelah itu diajukan ke Gubernur Sumatera Utara untuk kemudian ditindaklanjuti ke Badan Kepegawaian Nasional, Menteri PAN RB, serta Menteri Dalam Negeri.
Menurut Kepala BKD, Pemkab Asahan sangat serius menjaga komitmennya terkait dengan penegakan disiplin para abdi masyarakat. Pemerintah tidak akan pandang bulu dalam hal pemberian sanksi maupun pemecatan terhadap PNS yang bermasalah.
Dia mengakui, Pemkab Asahan termasuk kabupaten/kota yang terlambat dalam mengambil keputusan soal pemecatan PNS yang terlibat kasus korupsi. Seharusnya, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tertanggal 13 September 2018, masing-masing nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/Kep/2018 yang memberikan tengat waktu hingga Desember 2018.
“Ya memang kita terlambat karena Bupati lagi banyak kesibukan,”akunya.
Dia memastikan, setelah keputusan Bupati Asahan terbit tentang pemecatan tidak hormat terhadap 11 ASN itu, maka pihaknya akan segera mengusulkan pemberhentian gaji dan segala fasilitas yang diterima oleh ASN yang bersangkutan selama ini.
Namun ketika ditanya soal nama 11 ASN yang bakal dipecat, Sopyan berdalih menunggu keputusan Bupati Asahan tentang pemberhentian tidak hormat ini. Od/Her