Pemkab Karo Ekspose Laporan Keuangan 2019

TANAH KARO| Pemerintah Kabupaten Karo melalui Humas Protokol Setda Kab Karo mengekspose Laporan Keuangan tahun 2019 sesuai dengan surat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 57/S/VII-XVIII/9/2020 September 2020 yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota perihal Publikasi Laporan Keuangan Tahun 2019 yang telah diperiksa (Audited).

Dan berdasarkan Ayat (1) Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-undang terkait dengan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara serta pemeriksaannya. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Hal itu dikatakan Bupati Karo Terkelin Brahmana melalui Kabag Humas dan Protokol Pemkab Karo Frans Leonardo Surbakti SSTP, Jumat (16/10/2020) di ruang kerjanya.

Menurut Leo, sebagai bentuk keterbukaan dan tanggung jawab itu, selain secara periodic diperiksa (audit) oleh BPK, Laporan Keuangan Pemerintah perlu dipublikasi untuk diketahui oleh masyarakat sebagai pembayar pajak.

“Berkaitan dengan hal itu, Bagian Humas Protokol Setda Kab Karo melampirkan datanya dengan ringkasan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 yang telah diperiksa (Audited) oleh BPK untuk diketahui oleh masyarakat pembayar pajak,” ujarnya.

Reporter : Daniel Manik