MEDAN- Bangunan tambahan Karoke Master Piece yang berada di Jalan Multatuli dan Jalan Misbah Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun menjadi sorotan publik sebab berdiri diatas parit yang seharusnya kawasan bebas.
Bangunan dengan material pilihan itu memakai konstruksi rangka baja berat dan batu bata pilihan tampak tersusun rapi namun sayang bangunan itu diatas parit.
Kordinator pelaksana proyek, Martua menjelaskan bangunan miliik Master Piece membenarkan berdiri diatas parit dan sudah didatangi pihak Pemko Medan terkait kelengkapan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB).
“Kemarin sudah datang petugas dari Tata Ruang Kota Medan untuk mempertanyakan kelengkapan dokumen dan langsung jumpa sama pemilik Master Piece dan cukup lama juga baru pulang, adalah sekitar lima orang mereka. Tapi bagaimana hasilnya kami tidak tahu sebab kami tak campuri urusan izin, “ujar Martua saat ditemui dilokasi Master Piece, Selasa (10/12/2019).
Menurutnya, selayaknya bangunan berdiri patuh pada aturan tata ruang kota, selain keindahan kota juga menyangkut pajak dan retribusi. Apalagi lokasinya sangat strategis berada di jalur inti kota menjadi perhatian semua pihak.
” Memang gedung tambahan ini untuk tempat bartender, kami hanya pekerja sesuai kontrak, masalah IMB bukan urusan kami. Tapi kalau menurut saya tak mungkin berdiri tanpa izin. Inikan lokasinya jalur inti kota dan tak mungkin petugas tinggal diam, “sebut Martua, mengaku Kordinator pelaksana proyek yang dipercaya pemilik Master Piece.
Sementara masyarakat yang berjualan di bahu jalan d Jalan Multatuli dan Jalan H Misbah tepatnya samping Master Piece mendapat gusuran tanpa tebang pilih.
“Kami yang jualan disini untuk sesuap nasi dan membayar uang sekolah anak langsung digusur dengan alasan melanggar tata ruang kota. Tapi untuk Master Piece yang jelas menyalahi aturan berdiri kokoh diatas parit. Sepertinya aturan itu tegas bagi orang lemah, tak adil, “ungkap salah satu pemilik warung.
Selanjutnya Camat Medan Maimun Muhammad Yassir Rizka SSTP MSP melalui Lurah Hamdan Asri Muslim SHmengatakan dirinya diperintah Camat untuk menyampaikan surat kepada pemilik gedung Master Piece
” Ya Mau kita surati. Besok kita sampaikan surat nya. Saya diperintah pak camat untuk menyurati pemilik gedung Master Piece terkait gedung baru tersebut, “ujar Muslim.
Namun saat disinggung keberadaan gedung baru Master Piece berada diatas parit dan diduga telah melanggar Peraturan Walikota Medan(Perwal) akan ditindak tegas agar keasrian kota Medan tetap terjaga. Muslim mengaku akan melaksanakan tugas sesuai perintah Camat.
” Masalah IMB coba tanyak ke Perkim Kota Medan , tapi yang pastinya suratnya besok sudah kami sampaikan sama pemilik Master Piece,” jelas Muslim.
Reporter : Toni Hutagalung