“Kami sangat bingung harus mengadu kesiapa untuk permasalahan yang menimpa kami, sebab kami tidak mengerti tentang hukum di negeri ini. makanya kami meminta LBH Medan bisa memberikan bantuannya kepada para pensiunan yang saat ini ketakutan atas perintah PTPN 2 agar melakukan pengkosongan lahan dan rumah kami,” sebut Masidi bersama Sastrawan.
Bukan hanya itu saja, Masidi juga menjelaskan bahwa pihak PTPN 2 terus melakukan intimidasi kepada para pensiunan dengan selalu hadir dikawasan Kebun Helvetia.
“Petugas PTPN 2 selalu hadir dengan bermacam cara, agar para pensiunan ini merasa resah dan takut,” tambah Masidi lagi.
Maka atas kehadirian ini, Masidi dan Sastrawan yang mewakili dari 11 karyawan pensiunan meminta perlindungan hukum kepada pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan agar bisa memberikan bantuan kepada pihak pensiunan agar tidak resah dan ketakutan.
“Sekali lagi kami memohonkan LBH Medan bisa melindungi kami,” harap Masidi.







