SERGAI| Ketua Badan Kehormatan Dewan ( BKD ) DPRD Serdang Bedagai ( Sergai ) Longway Maospin Pakpahan menyatakan bahwa selama menjabat sebagai Ketua DPRD Sergai, dr. Muhammad Riski Ramadan Hasibuan tidak pernah melanggar sumpah jabatan ataupun kode etik
“Jadi ini semata mata hanya kemauan Partai , dr. Riski tidak pernah melakukan pelanggaran sumpah jabatan dan kode etik, sama sekali tidak”. Kata Longway
Pernyataan tersebut disampaikan Longway menjawab pertanyaan wartawan usai sidang paripuirna dalam agenda pembacaan usulan pemberhentian dan pergantian Ketua DPRD Sergai dari dr. Muhammad Riski Ramadan Hasibuan kepada M. Ilham Ritonga yang berlangsung Selasa (20/9/2022) di ruang Paripurna DPRD Sergai
Politisi Partai Golkar ini menegaskan jika dr. Muhammad Riski Ramadan Hasibuan pernah melakukan pelanggaran, pasti sudah diproses di BKD
“Saya kira tidak ada, apabila ada pelanggaran, tentu itu sudah diproses di BKD”. Tegas Longway
Anggota DPRD asal Kecamatan Tanjung Beringin ini juga mengatakan bahwa pergantian Pimpinan di DPRD merupakan hal yang biasa
“Saya kira itu hal yang biasa ya, hal yang biasa pergantian pimpinan itu biasa saja”. Ucap Longway
Sebelumnya DPRD Sergai dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Samsul ( Golkar ) Bahri menggelar sidang Paripurna dalam agenda pemberhentian dan pergantian Ketua DPRD Sergai Periode 2019 – 2024.
Sidang paripurna ini sendiri menindak lanjuti surat DPP Partai Gerindra nomor 07 – 0374/ kpts/ DPP Gerindra / 2022 tanggal 16 juli 2022 tentang pergantian Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sergai Provinsi Sumatera Utara yang ditanda tangani oleh Ketua Dewan pembina / Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekretaris Jendral Ahmad Muzani dan surat DPC Partai Gerindra Sergai nomor : ST – 32/ 09 – 012/ A/ DPC – Gerindra / 2022 tentang pergantian Ketua DPRD Sergai.
Selanjutnya usulan pemberhentian Riski Ramadan ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Bupati Sergai untuk ditetapkan pemberhentianya sebagai Ketua DPRD periode 2019 -2024 kemudian mengusulkan calon Ketua DPRD Sergai atas nama M. Ilham Ritonga kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Bupati untuk ditetapkan sebagai Ketua DPRD Sergai periode 2019 – 2024.
Sidang Paripurna ini juga dihadiri Wakil Bupati Sergai Adlin Umar Yusri Tambunan, Wakil Ketua DPRD Siswanto ( Nasdem ), Wakil Ketua DPRD ( PDI P ), 38 dari 45 anggota DPRD Sergai, para Kepala OPD, Sekwan,perwakilan Polres Sergai , perwakilan Kodim 0204 Deli Serdang dan undangan lainya.
Reporter: Pujianto