MEDAN| Lima pekerja PT Sumatera Usaha Nusantara (SUN) yang mengajukan gugatan ke Disnaker Sumut akhirnya lega karena gugatannya selesai dilakukan dengan musyawarah dan mufakat atas upaya yang dilakukan oleh kuasa hukum dari Kantor Hukum Mahsin SH dan Rekan.
” Kami dari para pekerja PT SUN mengucapkan terimakasih kepada Kantor Hukum Mahsin SH dan Rekan atas upaya yang dilakukan yakni dengan jalan musyawarah mufakat sehingga persoalan kami selesai. Kami sudah menerima hak-hak normatif kami,” kata salah satu pekerja Bagus Setiawan kepada wartawan Jumat (14/1/2021) di Kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Disnaker Sumut Jalan Pancing Medan.
Bagus yang ketika itu didampingi rekannya yakni Angga Prayogi, Hendri, Saputra Nanda dan Edy Kusuma Wadi juga menyampaikan rasa salutnya kepada Mahsin SH dan Rekan karena dalam proses ini mereka tidak ada membayar sepeserpun, bahkan ketika kami sudah menerima hak-hak kami, kami juga tidak diminta apapun.” Terus terang kami salut dan merasa terharu karena di zaman ini masih ada pengacara yang tidak mau menerima bayaran sepeserpun dalam menangangi perkara seperti yang kami alami saat. Terimakasih Pak Mahsin dan Pak Boni Sianipar serta rekan lainnya dari Kantor Hukum Mahsin SH dan Rekan, semoga apa yang sudah bapak buat kepada kami dibalas oleh Allah SWT,” kata Bagus.