Karo  

Pj Gubsu Perlu Menyantuni Ahli Waris Korban Bencana Sembahe dan Doulu Serta Sibolangit

Rpy Fachrabi Ginting mendengarkan penjelasan Pj Gubsu saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut. (Foto/Ist)

KARO | Akademisi Universitas Sumatera Utara Roy Fachraby Ginting meminta Pj Gubernur Sumatera Utara memberikan santunan kepada 26 Ahli Waris Korban Longsor di Sembahe dan Doulu Serta korban Banjir Bandang di Sibolangit sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dan nilai nilai sila kemanusiaan yang adil dan beradap serta semangat gotong royong, yang juga perlu untuk menekankan pentingnya kerjasama dan saling membantu dalam menghadapi.

Hal itu diungkapkan Roy Fachrabi Ginting usai melakukaaksi unjuk rasa bersama sejumlah aktivis dan ratusan rlmasyarakat Sumatera Utara, Rabu (18/12/2024) di halaman Gedung DPRD Sumut, Medan.

Menurutnya, pihak Pemprovsu harus segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial RI yang dalam hal ini adalah tupoksi direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kemensos RI untuk membantu dan menyerahkan santunan untuk keluarga korban bencana banjir bandang dan longsor tersebut,l.

“Diharapkan semua pejabat di jajaran Pemerintah Sumatera Utara dan Kementerian Sosial RI untuk bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab dengan semangat kemanusiaan dan memberikan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah pusat kepada korban bencana alam,” tandas. Roy Fachraby

“Paling tidak santunan kepada Ahli waris korban yang tewas dapat sedikit membantu meringankan beban kehidupan atau beban ekonomi korban terdampak, dan saya juga berharap agar bantuan yang bisa di siapkan dan diberikan oleh pemerintah bisa dimanfaatkan sebaik mungkin,” harap,” pinta Roy.

“Semoga Kementerian Sosial RI yang dalam hal ini bidang Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) yang merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban Kementerian Sosial yaitu untuk mendata dan menyerahkan santunan kepada ahli waris kepada korban bencana yang meninggal dan santunan kepada korban luka-luka pada bencana alam di Daulu, Sibolangit dan Sembahe dapat segera di serahkan dan di berikan dan santunan itu sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan dan kita sangat harapkan agar Pj Gubernur Sumut segera menindaklanjutinya,” harapnya.

Ubtuk itu, diminta kepad Kemensos agar menjalankan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang mana setiap korban bencana yang meninggal dunia, ahli warisnya wajib diberikan santunan dari negara. Hari ini kita ingin menuntaskan apa yang menjadi kewajiban negara dalam hal ini Kementerian Sosial untuk bisa memberikan santunan terse.

Lebih lanjut, Roy Fachraby Ginting juga menambahkan bahwa bantuan tersebut juga tidak serta-merta datang langsung dari Kementerian Sosial, melainkan juga ada peran dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Sosial dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deli Serdang dan Karo, kata Roy Fachraby Ginting.

Karena itu, pihak Dinas Sosial di Pemprovsu dan Kabupaten Deliserdang dan Karo agar dapat segera melakukan pendataan maupun administrasi korban tewas dan luka luka dan dapat segera disampaikan kepada Kementerian Sosial, sehingga bantuan bisa segera direalisasikan.

Untuk itu, pihaknya juga sudah melakukan pendataan 26 korban bencana longsor di Desa Semangat Gunung Kabupaten Karo dan Sembahe dan Sibolangit di Deli Sertang serta bencana banjir bandang di Sibolangit sesuai data yang sudah di publikasi oleh media massa dan media sosial dengan perincian.

Reporter : Daniel Manik