MEDAN | Upaya penyelundupan lima warga Indonesia ke Malaysia sebagai Pekerja Migran Ilegal berhasil digagalkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Para korban diduga akan diberangkatkan melalui jalur laut dari Dumai, Riau, oleh jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara.
Kelima korban, yang terdiri dari perempuan usia produktif berinisial SR (20), OLH (26), LMS (25), NAS (25), dan DLS (42), berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara, antara lain dari Pematang Bandar (Simalungun), Tapanuli Utara, Percut Sei Tuan (Deli Serdang) hingga Pematang Siantar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengungkapkan bahwa penyelamatan dilakukan pada 17 hingga 18 Juli 2025 setelah pihaknya menerima laporan mengenai dugaan TPPO dengan modus pengiriman pekerja migran melalui jalur laut.
“Petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan para korban dari sebuah rumah penampungan di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar,” ujar Kombes Ricko dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).
Para korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia dengan posisi sebagai asisten rumah tangga, petugas kebersihan, hingga admin kantor. Diiming-iming gaji antara Rp6,1 juta hingga Rp6,5 juta per bulan membuat mereka tergiur.
Namun, di balik janji manis itu, terdapat potongan gaji sebesar Rp2,3 juta hingga Rp2,6 juta per bulan selama tiga bulan pertama bekerja, atau setara 600 sampai 700 Ringgit Malaysia.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menangkap seorang perempuan bernama Rita Zahara (55), yang diduga menjadi agen perekrut. Warga Jalan Sriwijaya, Siantar Utara ini langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, Rita diketahui menanggung seluruh biaya akomodasi dan administrasi korban, mulai dari tiket bus, kapal, hingga pengurusan paspor. Modusnya, keuntungan diambil dari potongan gaji korban setelah mereka bekerja di Malaysia.
“Pengakuan tersangka, dia sudah menjalankan praktik ini sejak tahun 2022, tak lama setelah pandemi COVID-19 mereda. Ia mengantongi keuntungan sekitar Rp7 juta dari setiap orang yang berhasil dikirim,” jelas Kombes Ricko.
Pihak kepolisian masih terus mendalami penyidikan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka maupun korban lainnya terkait kasus ini. (OM-03)







