Poldasu Hentikan Penyelidikan Ijazah Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Medan

Surat SP2HP Ditreskrimum Poldasu

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut akhirnya secara resmi menghentikan penyelidikan dugaan penggunaan Ijazah Palsu Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Medan Robi SE, alias Robi Barus SE, karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.

Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Ditreskirmum Poldasu dengan nomor B/1690/X/2019 Ditreskrimum tanggal 3 Oktober 2019 yang diterima wartawan , Selasa (5/11/2019).

Dalam surat tersebut pihak penyelidk Poldasu sudah memeriksa delapan orang saksi yakni Zahendra Moeroe ST ( Serikat Kerakyatan Indonesia, Pelapor), Hasyim SE ( Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan), Sri Wahyuni Widiastuti SPd, ( Kepala Sekolah Analis Kesehatan (SMAK) Dharma Analitika Medan ), Uniaty Wen SPd, MPd ( Kepala SMA Perguruan Nasional Gultom Medan) Agussyah Ramadani Damanik, SH ( Ketua KPU Kota Medan), Drs Saut Aritonang SH, MHum ( Staf Dinas Pendidikan Sumut), dr H Alwi Mujahit Hasibuan ( Kadis Kesehatan Provinsi Sumut) H Robi SE alias Robi Barus ( terlapor).

Penyelidik Poldasu setelah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi bahwa adalah benar Robi SE alias Robi Barus ada memiliki dua ijazah setingkat SMA, yang dikeluarkan pada Tahun 1989 yakni ijazah nomor 004447 dari SMAK Dharma Analitika Medan tanggal 24 Mei 1989, STTB No 05 OC OH 0157299 dari SMA Perguruan Nasional Gultom tanggal 31 Mei 1989.

Pihak SMAK Dharma Analitika Medan membenarkan bahwa Robi Barus siswa di sekolah tersebut dengan nomor induk 202 dan benar Ijazah Nomor 004447 atas nama Robi diterbitkan oleh SMAK Dharma Analitika Medan . Dan keterangan tersebut dikuatkan oleh Dinas Kesehatan Sumut bahwa ijazah atas nama Robi adalah absah dan asli.

Selanjutnya SMA Perguruan Nasional Gultom Medan juga membenarkan bahwa Robi merupakan siswa di sekolah tersebut dengan nomor induk siswa 489, dan STTB Nomor 05 OC OH 0157299 dan dikuatkan oleh keterangan dari Diknas Sumut.

Selain itu penyelidik juga meminta keterangan Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik yang menjelaskan bahwa pada tahapan Pemilu Legislatif 2014 dan Pemilu Legislatif 2019 Robi Barus mendaftar ke KPU Kota Medan sebagai Calon Anggota DPRD Kota Medan dari PDI Perjuangan menggunakan Ijazah dari SMAK Dharma Analitika Medan.
Surat itu juga menyebutkan penyelidik sudah melakukan gelar perkara pada 02 Oktober 2019 dan disimpulkan tidak ada ditemukan peristiwa pidana dalam penggunaan ijazah palsu .

Sehingga laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuatan laporan polisi dan penyidikan. Penyelidik juga sudah menghentikan proses penyelidikan terkait persoalan ini terhitung tanggal 3 Oktober 2019.

Di tempat terpisah terlapor Robi Barus ketika dikonfirmasi membenarkan adanya surat penghentian penyelidikan terkait adanya laporan dugaan ijazah palsu yang digunakannya. ” Dengan adanya surat dari Poldasu ini jelas sudah bahwa saya tidak pernah menggunakan ijazah palsu, karena memang saya sekolah di dua tempat waktu itu yakni di SMAK Dharma Analitika dan SMA Perguruan Nasional Gultom sampai tamat. Bagi masyarakat yang mencoba melaporkan saya kembali dengan laporan menggunakan ijazah palsu akan saya laporkan balik,” ujar Robi.cr-03