Polisi Aceh Selatan Bongkar Kasus Prostitusi Anak Lewat Tiga Pelaku yang Terlibat Narkoba

ACEH SELATAN | Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, Rabu (23/7/2025) menyebutkan dalam beberapa hari ini melakukan pengungkapan kasus terhadap kejahatan prostitusi anak lewat tiga pelaku yang terlibat narkoba, ini merupakan informasi dari masyarakat.

Pelaku pelaku eksploitasi seksual anak di bawah umur telah ditangkap dan segera diproses lebih lanjut.

Menurutnya Korban, siswi SMA berusia 17 tahun, dieksploitasi melalui prostitusi online.

Penangkapan bermula dari penggerebekan kasus narkoba, yang mengungkap bukti transaksi prostitusi anak melalui ponsel pelaku.

Pelaku utama, RS (40), berperan sebagai mucikari. Dua pelaku lainnya, NN (27) dan NI (35), masing-masing berperan sebagai pengantar korban dan pemesan jasa seksual.

Ketiganya kini ditahan di Mapolres Aceh Selatan bersama barang bukti berupa satu ponsel dan satu sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, secara tegas mengatakan kami dari pihak hukum ber komitmen segera menuntaskan kasus ini.

Dan lanjutnya,para pelaku dijerat dengan Pasal 2 junto Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dan kita selaku pihak hukum wilayah Aceh Selatan mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan kasus serupa.Pungkasnya.

YUNARDI.M.IS