Polisi Amankan Seorang Penadah dan 2 Pelaku Curanmor di Dusun Pondok Ladang

LABUHANBATU | Seorang penadah barang curian kendaraan bermotor (Curanmor) dan 2 orang pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus Satreskrim Polres Labuhanbatu tanpa perlawanan.

Adapun penadah tersebut adalah TS (28), warga Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dan pelaku Curanmor yakni, WS (25) dan inisial YS (28) keduanya warga Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasihumas Kompol Syafrudin seraya menjelaskan, dimana korban atau pelapor Jumari, warga Dusun Pondok Ladang, Kelurahan Afdeling I, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu melaporkan kehilangan sepeda motornya .

Sepeda motornya berjenis Honda Supra 125 warna hitam silver nomor polisi BK 3017 ZQ hilang pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025, sekira Pukul 16.00 Wib yang sedang diparkirkan di halaman Mesjid Al-Akmal Dusun Pondok Ladang, untuk melaksanakan ibadah sholat Ashar

Setelah korban selesai sholat lalu saat mau pulang melihat sepeda motor ditempat parkiran sudah tidak ada. Korban bersama jamaah mesjid mencek CCTV milik Mesjid lalu terlihat seorang pelaku sedang melakukan pencurian terhadap sepeda motor miliknya, terang Syafrudin .

Syafrudin menambahkan, petugas kemudian mengantongi identitas dan ciri – ciri pelaku sesuai di dalam CCTV dan atas kejadian ini korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 7.000,000 dan merasa keberatan hingga membuat laporan ke Polres Labuhanbatu.

Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan lalu memerintahkan tim opsnal Satreskrim untuk melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat, tanggal 11 April 2025, sekira Pukul 03.00 WIB, tim mendapat informasi bahwasanya di duga pelaku curanmor sedang berada TKP penangkapan, papar Syafrudin lagi.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, sekira Pukul 04.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka inisial WS sebagai pelaku utama,” ujar Syafrudin, Minggu (13/4/2025).

Setelah di interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya Inisial YS di Halaman mesjid Al-Akmal Pondok Ladang dan menjualnya kepada tersangka penadah TS seharga Rp. 1.500.000,.

Kemudian tim melakukan pengembangan dan sekira Pukul 05.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka TS selaku penadah serta barang bukti sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam silver nomor polisi BK 3017 ZQ dan sekira Pukul 06.00 WIB, tim juga mengamankan tersangka YS, pungkas Syafrudin mengakhiri.

Reporter : Robert Simatupang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *