Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Lingkungan Padat Penduduk Desa Sei Sakat

Tersangka MS alias Sapran, warga Dusun I Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu saat diamankan di Mapolsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU I Menindaklanjuti aduan masyarakat (Dumas) terkait maraknya aktivitas peredaran sabu di lingkungan padat penduduk di Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu setelah

Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa, tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 18.15 WIB di Dusun I, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir. Pelaku yang diamankan yakni MS alias Sapran (44), warga Dusun I Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus paket sedang transparan dan 3 bungkus paket kecil berisi diduga sabu seberat total 2,31 gram, 1 kotak rokok warna hitam merek Magnum Filter, 50 plastik klip kecil kosong setta uang tunai Rp150.000 diduga hasil penjualan narkoba.

Setelah menerima Informasi pada hari Selasa, tanggal 23 September 2025, sekitar Pukul 15.30 WIB, Kapolsek Panai Hilir AKP Rustam E Silaban kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andi Fahri Hasibuan beserta tim opsnal melakukan penyelidikan.

Sekitar Pukul 18.15 WIB, tim berhasil menemukan seorang pria sesuai ciri-ciri yang dimaksud. Saat diamankan di pinggir jalan Dusun I Desa Sei Sakat, tersangka kedapatan membawa satu plastik klip kecil berisi sabu di tangan kanannya.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok hitam berisi plastik klip kosong, pipet sekop, dua paket kecil sabu, dan satu paket sedang sabu, serta uang tunai Rp150.000. Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya.

Kapolsek Panai Hilir, AKP Rustam E Silaban menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Kasus ini merupakan bukti bahwa kami serius menanggapi keluhan warga. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, apalagi di pemukiman padat penduduk. Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas, Iptu Arwin mengapresiasi kinerja Polsek Panai Hilir yang cepat menindaklanjuti informasi masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat yang berani memberikan informasi,” sebut Arwin, Rabu (24/9/2025).

Arwin menambahkan, Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda.

Reporter : Robert Simatupang