ACEH SELATAN | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap kasus kejahatan pemerkosaan yang disertai dengan pemerasan dan ancaman terhadap korban seorang guru sebut saja namanya BUNGA (35) dengan tersangka SF (30) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/100/VIII/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh tanggal 27 Agustus 2024.
Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2024 ketika korban membuat konten joget joget bersama di sekolahan dengan iringan musik pada aplikasi TikTok yang kemudian Video tersebut menjadi viral dan menimbulkan kontroversi setelah dilaporkan ke Dinas Pendidikan oleh SF yang mengaku sebagai wartawan.
Korban telah menyelesaikan masalah ini secara internal di sekolah yang melibatkan Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah, dengan memberikan klarifikasi dan menghapus konten tersebut.
Namun, pada 19 Agustus 2024, masalah kembali mencuat ketika Kepala sekolah memberitahu korban bahwa seorang yang mengaku wartawan yaitu SF yang masih mempermasalahkan video dan meminta korban untuk membuat video klarifikasi.
Tetapi pada saat pertemuan untuk klarifikasi, tersangka SF mulai mengungkit masalah pribadi korban di masa lalu. Pada saat itu SF mengarahkan korban untuk minta maaf sama kawannya berinisial AN yang mengaku sebagai ahli IT melalui Telephon.
Semenjak itu AN mulai mengancam korban dengan klaim bahwa ia memiliki aib masalalunya dan mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut ke pihak Dinas Pendidikan hingga ke Bupati Aceh Selatan, berujung mutasi hingga pemecatan jika korban tidak mengikuti keinginannya.
Di bawah tekanan dan ancaman, korban dipaksa oleh AN untuk berpacaran dengan SF dan mengirimkan video tidak senonoh.
Pada 20 Agustus 2024, Korban bertemu dengan SF disalah satu cafe di Kecamatan Samadua pada pukul 17.00 WIB, namun pada saat itu SF tidak mau duduk disitu dengan alasan banyak orang yang SF kenal dan kemudian korban diajak SF dan dibonceng oleh SF untuk jalan jalan kearah Tapaktuan dan kemudian ketika waktu hendak masuk shalat magrib SF membawa korban disebuah cafe dekat tanjakan jalan Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan waktu magrib saat sepi, dengan dibawah ancaman dan intimidasi SF, Korban dipaksa melakukan hubungan badan.
Korban menjadi semakin ketakutan dan merasa terjebak dalam situasi yang semakin rumit.
Kemudian pada 23 Agustus 2024, AN kembali menghubungi korban dengan meminta uang sebesar Rp 12.950.000 untuk menghapus rekaman video masa lalunya.
Korban, yang panik dan merasa tersudut, berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 2.000.000 dan mengirimkannya kepada AN. Namun, AN terus menuntut sisa uang tersebut dan mengancam korban jika tidak menuruti permintaannya.
Atas bujukan suaminya, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya.
Buat Pengaduan
Karena korban tidak tahan lagi memendam permasalahannya, Pada 27 Agustus 2024, AB memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak sekolah dan juga kepada Kepolisian.
Setelah terima Laporan dari Korban, Tim dari Satreskrim segera bertindak dan berhasil mengungkap kasus ini serta menangkap tersangka SF.
Pada saat Penyidik Unit PPA Sat Reskrim menginterogasi tersangka SF, namun tidak mampu menjelaskan secara spesifik siapa itu AN, dimana alamatnya serta bagaimana ciri ciri AN.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH menyampaikan bahwa kasus ini adalah bentuk kejahatan serius yang melibatkan manipulasi, ancaman, pemerasan, dan pemerkosaan yang merupakan pelanggaran terhadap martabat korban yang merupakan seorang Guru.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan pemerasan. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” papar Fajriadi pada Rabu, 09 Oktober 2024.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Unit PPA dalam kasus ini antara lain dua unit handphone, pakaian yang digunakan oleh korban dan tersangka, serta kendaraan roda dua yang digunakan tersangka. Selain itu, rekaman percakapan dan bukti pemerasan juga telah disita untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 46 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya adalah ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling sedikit 125 kali atau penjara paling singkat 125 bulan, paling lama 175 bulan.
“Berkas perkara dari Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan, Tersangka dan Barangbukti akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut sambungnya,pihak Polres Aceh Selatan dalam hal kejahatan seperti ini menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kejahatan, kekerasan seksual dan pemerasan yang dialami oleh siapa pun, agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, pungkasnya.
YUNARDI.M.IS