Medan  

Polres Belawan Tembak Mati Bandar Narkoba

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat memaparkan pengungkapan bandar narkoba yang ditembak mati Polres Pelabuhan Belawan. (orbitdigitaldaily.com/Diva Suwanda)

MEDAN – Kembali aparat kepolisian menembak mati tersangka penyalahgunaan narkotika.

Hal itu setidaknya yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Dua orang tersangka penyalahguna narkotika diamankan di kawasan Medan Marelan, Rabu (8/1/2020) dini hari.

Masing-masing pelaku berinisial Y (47) warga Komplek TKBM Kelurahan Seimati, Kecamatan Medan Labuhan dan Den (35) warga Jalan Rahmad Budhin, Perumahan Marelan Residen 2, Kelurahan Terjun, Medan Marelan.

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin menyampaikan, dari kedua pelaku ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika terdiri dari, 1.748 gram sabu, 1.120 butir pil ekstasi, 80 butir pil happy five, dan 4 bungkus diduga narkoba jenis baru. Selain itu juga barang bukti non narkotika berupa 1 plastik kosong, 2 unit timbangan digital, dan 3 unit handphone.

“Dari kedua pelaku, tersangka Den harus diberikan tindakan tegas terukur yang menyebabkannya meninggal dunia, karena tidak mengindahkan imbauan petugas serta berusaha melarikan diri,” ungkapnya kepada wartawan, di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Kamis (9/1/2020).

Martuani menjelaskan, penangkapan ini bermula setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di ada bandar narkotika yang mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polsek Hamparan Perak dan para bandar berdomisili di Medan Labuhan.

Mendapatkan informasi itu, Polsek Hamparan Perak selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyamaran, hingga berhasil menangkap tersangka berinisial Y.

“Dari kamar tidur lantai 2 rumah tersangka Y diperoleh 15 bungkus sabu seberat 1.445 gram, 120 butir pil ekstasi, 8 papan pil happy five (H5), 1 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong berbagai ukuran, dan 2 handphone,” jelasnya.

Atas penangkapan ini, sambung Martuani, Kapolsek Hamparan Perak kemudian melaporkannya ke Kapolres Pelabuhan Belawan.

Atas perintah Kapolres Pelabuhan Belawan bersama Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka Den.

“Dari tersangka Den didapatkan sebanyak 4 bungkus sabu seberat 313 gram, 1.000 butir pil ekstasi, 1 timbangan digital, 1 handphone, dan dompet berisi Rp 300 ribu,” terangnya.

Akan tetapi, saat akan dilakukan pengembangan ke arah rutan Tanjunggusta, tersangka Den ternyata berupaya melarikan diri dan melawan petugas. Sehingga harus dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak tersangka.

“Saat perjalanan ke RS Bhayangkara Polda Sumut tersangka DEN meninggal dunia,” ujarnya.

Adapun asal barang bukti milik Den, tambah dia, ialah berasal dari abang iparnya yang merupakan seorang napi lapas Tanjung Gusta.

“Kepada tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Diva Suwanda)