Polres Labuhanbatu Gagalkan Pengiriman 31,5 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi ke Jambi

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto didampingi Ketua MUI dan FKUB Kabupaten Labuhanbatu saat menunjukkan barang bukti pada saat press release penangkapan tersangka kasus narkoba

LABUHANBATU I Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu sabu seberat 31,5 kg beserta 30 ribu pil ekstasi yang rencananya akan dikirim ke provinsi Jambi dan mengamankan 2 orang tersangka bersama satu unit mobil sedan jenis Honda City dengan nomor kendaraan BK 1238 AFN.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto beserta Kasi Humas Iptu Arwin yang turut dihadiri Ketua MUI dan FKUB Kabupaten Labuhanbatu pada saat press release di Mapolres Labuhanbatu, Selasa (3/3/2026).

Kapolres Labuhanbatu menerangkan, kedua tersangka yakni BS alias E (25), warga Kampung Pasir Banjaran, Desa Banjar Wangi, Kecamatan Banjar Wangi, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat bersama IAO alias O (24), warga Klebengan CT VIII Karanggayam, Kelurahan Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
diringkus tepatnya di Jalinsum Jenderal Sudirman Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada hari Senin, tanggal 2 Februari 2026, sekitar Pukul 12.40 WIB.

Setelah meringkus kedua tersangka, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan di bagasi mobil sedan warna hitam dan menemukan 2 bungkusan besar karung warna putih yang didalamnya berisi 30 bungkus kemasan teh dari cina bertuliskan Daguanyin yang diduga berisi sabu-sabu dan 6 bungkus plastik transparan berisikan pil ekstasi warna merah muda berjumlah 30 ribu pil ekstasi.

“Kedua tersangka merupakan jaringan nasional dan ini merupakan pengungkapan terbesar kasus narkoba di Kabupaten Labuhanbatu maupun Labura,” terang Kapolres Labuhanbatu.

Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka mengaku diperintahkan seorang laki-laki berinisial D warga Jambi untuk menjemput narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi ke Tanjung Balai untuk diantar ke Jambi dan menerima uang transport sebesar Rp.6 juta, papar Kapolres Labuhanbatu.

“Perbuatan kedua tersangka diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres Labuhanbatu.

Reporter : Robert Simatupang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *