Proyek Dana Desa Airapa Sinunukan 2025 tanpa Informasi Publik

Bangunan diduga anggaran 2025 tidak ada papan informasi di sekitar proyek maupun di kantor desa

MADINA | Proyek pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Airapa, Kecamatan Sinunukan Kabupaten Madina, menuai sorotan.

Warga menduga proyek tersebut sebagai “gedung siluman”, lantaran sejak awal tidak pernah ada informasi publik, termasuk papan proyek dan pemberitahuan resmi dari pemerintah desa.

Desa Airapa Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara disebut-sebut sebagai salah satu desa yang sangat tertutup, bahkan diduga tidak memberi ruang transparansi kepada masyarakat.

Kondisi ini makin diperkuat oleh tidak adanya publikasi terkait penggunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD), baik di kantor desa maupun pada lokasi proyek.

Kades Sulit Dihubungi

Konfirmasi kepada Kepala Desa Airapa yang disebut bernama Bambang juga tidak membuahkan hasil.
Saat awak media mendatangi kantor desa, hanya staf dan beberapa kaur yang ditemui. Kepala desa tidak berada di tempat, dan saat dihubungi melalui sambungan telepon maupun WhatsApp, tidak memberikan jawaban.

Ketertutupan ini menambah kecurigaan masyarakat terhadap dugaan adanya proyek yang dijalankan tanpa prosedur dan tanpa keterbukaan informasi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Seorang warga desa, lelaki paruh baya, yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan, mengungkapkan kepada media bahwa proyek yang berdiri di desa mereka tidak memiliki papan informasi resmi.

“Ini fotonya bang. Memang tidak ada papan informasi di bangunan itu, dan di kantor desa kami pun tidak ada. Proyek siluman Bang,“ ujarnya pada 18 November 2025.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (19/11/20) awak media memastikan ke desa tersebut, ternyata benar.

Warga berharap pemerintah kabupaten maupun aparat penegak hukum turun menindaklanjuti dugaan ketidakwajaran penggunaan anggaran negara tersebut.

Warga Desa Airapa mendesak pemerintah kabupaten dan inspektorat untu melakukan audit investigatif, Mewajibkan desa menampilkan papan informasi dan laporan penggunaan Dana Desa, mengusut dugaan ketertutupan yang sudah berlangsung lama.

Reporter : Tim