
BINJAI |
Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK FSPTI-KSPSI) Desa Tandem Hulu 2 Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang ‘geruduk’ Markas Polisi Sektor (Polsek) Binjai Jalan Medan-Tanjung Pura No. 194, Senin (29/11/2021).
Pasalnya, terlapor Alianto alias Lintok Cs yang diduga telah melakukan tindak penganiayaan terhadap Ketua PUK FSPTI-KSPI Desa Tandem Hulu 2 Syahrudin sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, Nomor : STPL/63/X/2021/Binjai, tertanggal 9 Oktober 2021, hingga saat ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedatangan kami disini hanya ingin jumpa dengan Kapolsek dan menyampaikan pernyataan sikap terkait laporan Ketua kami Bapak Syahrudin yang telah lebih kurang dua bulan atau enam puluh hari. Tapi hingga hari ini belum juga ada titik terangnya”, ungkap Koordinator Lapangan (Korlap) Haryadi yang didampingi Wakil Ketua Hartoyo serta beberapa orang anggota PUK FSPTI-KSPSI Desa Tandem Hulu 2.

Selain menyampaikan pernyataan sikap, sambung Haryadi yang didampingi Hartoyo dan lebih kurang 15 anggota PUK PUK FSPTI-KSPSI Desa Tandem Hulu 2, kami ingin berjumpa langsung dengan Kapolsek untuk menanyakan sejauh mana proses hukum atas laporan Syahrudin.
“Bayangkan saja, udah lebih kurang dua bulan atau enam puluh hari laporan ketua kami di Polsek ini. Namun sampai hari ini terlapor belum juga ditetapkan jadi tersangka, apalagi ditangkap. Kalau perkara laporan ketua kami enggak jelas sehingga tidak dapat diproses hukum, keluarkan saja SP3 nya, jadi kami tahu”, ujar Korlap lagi.
Memang benar, kata Haryadi, Polsek Binjai telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara sesuai dengan surat No. Pol. : B/63/X/2021/Reskrim, Kalsifikasi : Biasa, tertanggal 9 Oktober 2021 dan sesuai dengan surat No. Pol. : B/10/X/2021/Reskrim, Klasifikasi : Biasa, tertanggal 18 Oktober 2021.
“Tapi, coba sama sama kita amati, SP2HP pertama tanggal 9 oktober 2021, kemudian SP2HP kedua tanggal 18 oktober 2021, yang hanya berjarak 9 hari. Lalu, hingga hari ini tanggal 29 November 2021 sudah berapa hari belum ada SP2HP ketiga. Makanya, kalau memang laporan ketua kami enggak dapat diproses, ya di SP3 kan saja”, tegasnya dengan nada kecewa.

Oleh karena itu, lanjut Haryadi, adapun pernyataan sikap ingin kami sampaikan adalah, Pertama, meminta kepada Kapolres Kota Binjai khususnya Kapolsek Binjai untuk menuntaskan laporan perkara No. STLP/63/X/2021/Binjai, tanggal 9 Oktober 2021, atas dugaan tindak yang mana korbanya adalah ketua kami Syahrudin.
Kedua, meminta kepada Kapolres Kota Binjai, khususnya Kapolsek Binjai untuk segera menetapkan tersangka dan menangkap para pelaku penganiyaan tersebut.
Ketiga, meminta dengan tegas kepada Kapolsek Binjai untuk bersikap adil dan bijak dalam penanganan laporan perkara penganiayaan yang terjadi terhadap ketua kami.
Keempat, jika dalam tujuh hari kedepan, belum juga dilakukan langkah-langkah konkrit, maka kami akan hadir kembali dengan jumlah massa yang lebih besar.
Menanggapi pernyataan sikap tersebut, Kapolsek Binjai AKP H Budiadin SH melalui Kanit Reskrim Ipda Syahruddin Batubara didampingi Kanit Intelkam Aiptu A Ginting ketika dikonfirmasi menegaskan, akan segera menindaklanjuti laporan Ketua PUK FSPTI-KSPSI Desa Tandem Hulu 2.
“Saya telah melaporkan dan koordinasi tentang pernyataan sikap PUK FSPTI-KSPSI Desa Tandem Hulu 2 kepada Kapolsek. Saya akan menyelesaikan perkara ini siadil-adilnya, tetapi sesuai dengan proses hukum”, ujarnya.
Ipda Syahrudin Batubara juga menegaskan, akan segera memproses dan menindak lanjuti perkara ini secepatnya. “Saya baru hari ini masuk kerja disini menggantikan Kanit Reskrim yang lama. Maka, tolong beri waktu untuk mempelajari perkara ini. Namun yakinlah, saya akan segera menangani perkara dengan adil sesuai dengan proses dan prosedur hukum”, ujar Kanit Reskrim Polsek Binjai itu lagi.
Reporter : Dodi Pohan