LANGKAT | Meski temuan soal bangunan dua kolam renang di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, ramai menuai sorotan publik karena diduga masuk kawasan hutan produksi terbatas (HPT), Dinas Lingkugan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara (Sumut) masih terkesan ‘Stecu’ alias stel cuek.
Hingga kini DLHK Sumut belum memberikan penjelasan resmi terkait status bangunan kolam renang di lokasi kawasan hutan dimaksud, meski upaya konfirmasi ke DLHK Sumut telah dilakukan oleh wartawan, termasuk Orbit.
Kadis LHK Sumut Yuliani Siregar enggan banyak berkomentar terkait aktivitas pembangunan kolam renang yang disebut-sebut merupakan bagian dari rencana pembunan vila di kawasan HPT tersebut.
“Konfirmasi ke KPH-nya. Sudah kita suruh tindaklanjuti,” kata Yuliani, kepada wartawan, Kamis (3/7/2025) pagi.
Demikian juga dengan Kabid Gakkum DLHK Sumut, Zainuddin, belum memberikan balasan konfirmasi wartawan terkait persoalan tersebut.
Menanggapi temuan soal bangunan kolam renang di kawasan hutan Bahorok ini, praktisi hukum Dr Redyanto Sidi SH MH mendorong agar pihak terkait segera menelusurinya.
“Sebaiknya segera dilakukan penelusuran oleh KLH. Supaya diketahui siapa pemilik atau pemodal vila itu,” tegas Redyanto.
Intimidasi
Sebelumnya. Pasca-pemberitaan terkait bangunan dua kolam renang yang diduga berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT), wartawan justru mendapatkan intimidasi.
Oknum pengelola berinisial MK, yang disebut-sebut sebagai orang dekat Bupati Langkat Syah Afandin, melontarkan makian bernada kasar kepada wartawan bernama Hidayat Syahputra melalui pesan WhatsApp pada, Rabu (2/7) sore.
“Kntl kau! Kalau mau buat berita jangan ambil foto-foto aku dari Facebook. Hapus foto-foto itu, anj*ng!” tulis MK dalam pesan singkat tersebut.
Tak berhenti di situ, MK yang mengaku sebagai seorang aktivis, kembali mengirim pesan bernada lebih kasar kepada jurnalis yang memberitakan dugaan perambahan hutan tersebut.
“Kau buat berita gak pernah aku komplain, tapi kau ambil foto-foto aku, aku gak suka, paham kau. Memang kntl kau, mau kau apa? Gentle kau jadi laki-laki,” ujar MK, seperti disampaikan Hidayat kepada rekan seprofesinya.
Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat, Elvin Stungkir STP MSi, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan analisis terhadap lokasi tersebut untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
“Sesuai koordinat yang ada, akan kami analisis terlebih dahulu untuk menentukan langkah berikutnya,” ujar Elvin kepada Orbit Digital, Selasa (1/7/2025).
Elvin menambahkan bahwa berdasarkan koordinat dan dokumentasi yang diterima, lokasi bangunan kolam berada di dalam kawasan hutan dengan fungsi produksi terbatas.
“Itu lahan kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi terbatas. Sesuai ketentuan, saat ini belum diperbolehkan mendirikan bangunan di wilayah tersebut,” tegasnya.
Di beritakan sebelumnya, dua kolam renang berukuran besar ditemukan di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok sebelum objek wisata Batu Katak. Menurut warga sekitar, areal yang diduga masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) akan di bangun vila milik Bupati Langkat H Syah Afandin.
“Setau kami, lokasi itu punya pak Bupati Langkat. Biasanya juga digunakan untuk Jambore atau kegaiatan lainnya. Yang kami dengar, mau dibuat vila di situ. Sudah ada pun 2 kolam renangya,” kata warga sekitar, Minggu siang (22/6) lalu.
Hingga kini, dugaan pelanggaran tata guna lahan tersebut masih dalam penyelidikan oleh instansi terkait. (Tim/OD-20)