DELI SERDANG | Rekanan CV Atika Utama Shakti, selaku pelaksana pemeliharaan ruas jalan simpang Tanjungbalai sampai Sunggal Kanan di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, terpantau menambal kembali jalan Tanjungbalai yang telah rusak dan berlubang.
Penambalan jalan tersebut, diduga akibat pemberitaan media online Orbitdigital, yang sebelumnya telah viral di sosial media, mengenai pengerjaan jalan Tanjungbalai Sunggal senilai Rp1,9 M yang sudah rusak meski baru selesai dalam hitungan minggu.
Hal itu terlihat jelas dari beberapa para pekerja rekanan yang kembali bekerja di lapangan, tepatnya di Jalan Tanjungbalai pada, Senin malam (5/1/26).
Janso Sipahutar, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, diinformasikan wartawan melalui pesan whatsapp pada Senin malam (6/1/26), mengenai pengerjaan penambalan jalan tersebut.
Janso langsung merespon pesan whatsapp dengan mengakui bahwa benar pengerjaan penambalan jalan tersebut telah diperintahkan, namun ia juga menerangkan bahwa jalan yang kembali rusak tersebut akibat banyaknya mobil dengan muatan kapasitas besar yang melintas.
“Ya dd..sdh diperintahkan utk segera diperbaiki krn dilewati truk besar…” isi whatsapp Janso, dengan mengirim gambar gambar mobil dengan muatan kapasitas yang berat.
Padahal sebelumnya, Janso Sipahutar saat dikonfirmasi pada 30 Desember 2025 mengenai kerusakan jalan yang baru selesai dikerjakan tersebut, tidak memberikan jawaban apapun.
Pekerja Tanpa APD
Sementara itu, hal yang menarik perhatian, para pekerja dari rekanan CV Atika Utama Shakti bekerja dengan ugal-ugalan dengan telanjang dada dan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dalam bekerja.
Hal itu tentunya sudah melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, yang sanksi hukuman bagi perusahaan uang melanggar tersebut dapat diberikan berupa denda administratif, pidana kurungan dan hingga terancam pencabutan izin usaha.
Kembali diinformasikan, terlihat dari papan plang proyek bahwa pengerjaan pemeliharaan ruas jalan simpang Tanjungbalai sampai Sunggal Kanan tersebut melalui dinas SDABMBK Deli Serdang yang menelan anggaran Rp1.974.784.000,00 dari P APBD Deli Serdang tahum anggaran 2025.
Dengan tanggal kontrak 27 November 2025 dan waktu pelaksanaan tiga puluh lima hari sesuai kalender, namun pantauan di lapangan untuk pengerjaan tersebut sebelumnya dimulai pada 10 Desember 2025.
Kemudian, pada tanggal 29 Desember 2025 jalan yang baru selesai hitungan minggu dikerjakan tersebut tampak aspal sudah rusak dan jalan berlubang bekembali. (OM-10)







