Tapaktuan-ORBIT: Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh Rabu (2/1/2019) melantik anggota 36 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Aceh Selatan yang berlansung di Gedung Pertemuan Rumoh Agam Tapaktuan.
Pelantikan itu menyusul putusan MK nomor 31/PUU-XVI/2018 untuk mengabulkan sejumlah pemohon agar jumlah anggota PPK dan KPU dikembalikan seperti semula dari tiga menjadi lima.
Wakil Bupati Aceh Selatan Tgk Amran dalam sambutannya mengatakan, PPK dan PPS memiliki peran yang sangat vital dalam mewujudkan kesuksesan pelaksanaan Pemilu.
“Oleh sebab itu mari kita saling bersinergi untuk sama-sama saling membahu dalam mengemban tugas berat ini agar semua pihak dapat membantu terselenggaranya pesta demokrasi ini,” jelas dia.
Dengan putusan MK tersebut, sambung Wabup, diharapkan dapat meningkatkan lagi semangat dan kualitas kinerja penyelenggara Pemilu, utamanya di daerah yang mendapatkan tambahan anggota.
Untuk dapat mengemban tugas sebagai PPK Pemilu 2019 mendatang, dituntut untuk bekerja penuh tanggungjawab, teliti, jujur dan adil.
“PPK adalah pelaksana teknis bukan kebijakan, maka harus bisa menyikapi dengan arif dan tegas, sehingga kelak sebagaimana yang kita harapkan pemilu 2019 berjalan lancar, aman, sukses, dan bermutu,” jelas dia.
Perlantikan tersebut dilakukan Wakil Ketua KIP Provinsi Aceh Ir Tarmizi SH MH dan Akmal Abzal SHI dan juga turut dihadiri unsur Forkopimda. On-13