Rosda SE, Kembali Nakhodai Srikandi PP SUMUT Periode 2022 – 2027

Dengan tegas Maya menyatakan, Srikandi Sumut memiliki 25 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang terbentuk dan telah memiliki Surat Keputusan (SK). Namun, dikarenakan adanya tekanan dan intimidasi terhadap para ketua-ketua DPC akhirnya banyak yang tidak hadir, disebabkan takut untuk hadir di acara Muswil ini.

“Padahal sebelumnya, 18 DPC telah menyatakan dukungannya secara tertulis kepada Rosda. Sekarang, meskipun yang hadir hanya 9 DPC harus tetap dilanjutkan”, cetusnya.

Dikarenakan, jelas Ketua DPN Srikandi, didalam anggaran dasar tercantum Bab XI Pasal 22 poin 3 dan 4 Tentang Quorum yang berbunyi, apabila Quorum tidak terpenuhi, sidang atau rapat diskors selama 15 menit dan/atau persetujuan peserta.

“Dan apabila setelah diskors selama 15 menit dan/atau persetujuan peserta quorum belum terpenuhi, maka sidang atau rapat dapat dibuka tanpa memperhatikan quorum dan keputusan yang diambil sah dan mengikat”, pungkasnya.

Dengan adanya penjelasan yang disampaikan Ketua DPN Srikandi, Hj. Sari Maya SE, MSi, tadi, akhirnya seluruh peserta Muswil sepakat untuk melanjutkan seluruh rangkaian acara. Dan setelah melalui pemilihan, Rosda SE terpilih kembali secara aklamasi memimpin Srikandi PP Sumut untuk periode 2022 – 2027.

Ketua DPN Srikandi PP itu menyatakan, untuk para Ketua DPC yang membangkang dan tidak menghadiri acara Muswil yang diselenggarakan 5 tahun sekali harus diberikan sanksi. Sebab, dalam Anggaran Dasar pada Pasal 52 poin 7 disebutkan, tugas DPC salah satunya menghadiri Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Wilayah Luar Biasa dan rapat koordinasi wilayah. Dan pada Bab VI Pasal 17 Anggaran Dasar tentang sanksi dan rehabilitasi telah diatur, apabila DPC melakukan pembangkangan.

“Untuk para Ketua DPC yang tidak hadir, sudah diberi kewenangan kepada Ketua DPW Srikandi Sumut untuk memberikan sanksi tegas”, ujarnya.