Rugikan Negara Rp14,4 Miliar, Polda Sumut Bongkar Tambang Bitcoin di Sunggal

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Waka Polda Sumut Brigjend Rony Samtana

MEDAN | Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut grebek tambang Bitcoin ilegal lantaran mencuri arus listrik hingga merugikan negara Rp14,4 miliar dan 26 orang beserta barang bukti diamankan petugas.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pencurian arus listrik berada di 10 titik di Medan oleh penambang Bitcoin ilegal. Salah satunya di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Disebutkan Kapolda, pencurian listrik untuk menggerakkan mesin Bitcoin dan ada 1.300 mesin disita dan setiap mesinnya membutuhkan daya 1.800 watt.

Akibat tambang Bitcoin ilegal ini menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan awal dari pihak PT. PLN (persero), dalam 1 bulan mencapai 1.702.944 KWH atau senilai tagihan Rp2,46 miliar.

“Estimasi kerugian negara kurun waktu 6 bulan terakhir akibat pencurian arus listrik mencapai Rp14,4 miliar. Ini tentu hal yang merugikan negara karena distribusi listrik ini dikelola PT. PLN,” ungkapnya.

Pertugas dari PLN didampingi Kepolisian Polda Sumut memeriksa arus listrik yang dicuri

Dugaan Keterlibatan

Mantan Asops Kapolri ini berharap masyarakat memahami industri-industri ataupun usaha harus mengikuti regulasi dan ketentuan yang berlaku tentang penggunaan daya listrik secara resmi.

Selain itu, Kapolda menegaskan pihaknya akan menyelidiki dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam kasus pencurian listrik ini. Sementara itu, PLN berkomitmen untuk bekerja sama dengan polisi dalam menindak para pelaku pencurian listrik ini.

“Polisi juga akan mendalami keterlibatan para pelaku, termasuk mengelola Bitcoin. Petugas sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan tersangka. Semua pihak yang terlibat akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolda.

Selain mengamankan 26 orang dan barang bukti, tentunya para tersangka akan dijerat tindak pidana pencurian tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum sebagaiamana pasal 51 ayat 3 UU RI No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, subsider pasal 363, 362 KUHPidana.

Teks foto, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Waka Polda Sumut Brigjend Rony Samtana.

Reporter, Toni Hutagalung