SA Institut Apresiasi Kejagung RI Tak Banding Atas Vonis Bharada Eliezer

Foto : Istimewa

MEDAN | Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung RI yang tidak mengajukan banding atas vonis Bharada Richard Eliezer.

Menurutnya, kebijakan Jaksa Agung sudah tepat dan bukti nyata implementasi jargon humanis Kejaksaan.

“Langkah yang bijak dengan tidak mengajukan upaya hukum lagi. Kita sebagai masyarakat tentu sangat mengapresiasi Jaksa Agung,” kata Suparji Ahmad dalam pernyataan pers kepada wartawan, Kamis(16/2/2023).

Suparji, Direktur SA Institut menuturkan dengan tidak banding atas putusan hakim maka Kejaksaan telah mengedepankan rasa keadilan masyarakat. Tentunya, penerapan hukum seperti inilah yang ditunggu-tunggu rakyat.

“Apalagi, Bharada Eliezer telah berusaha kooperatif mengungkap peristiwa. Sebab, untuk bertindak demikian tidaklah mudah. Maka cara apresiasi adalah dengan tidak mengajukan banding,” tuturnya.

Oleh karena itu, kedepan aparat penegakan hukum diharapkan juga demikian lebih mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat disamping keadilan kuantitatif.

“Tentu kita berharap tidak hanya pada kasus ini saja, tapi bagaimana kasus-kasus serupa yang melibatkan rakyat kecil, meskipun tidak tersorot, penegakan hukum harus humanis,” terangnya.

Terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum(Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tidak mengajukan banding.

“Kejaksaan mewakili korban dan negara serta melihat perkembangan masyarakat menjadi salah satu pertimbangannya untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Fadil dalam jumpa pers, Kamis (16/2/2023).

Diketahui, Bharada E telah divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) karena sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer pidana 12 tahun penjara.

Dan, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Reporter : Toni Hutagalung