Saling Memaafkan, Kejatisu Hentikan Kasus Pencurian dan KDRT

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara kembali mengusulkan 2 perkara tindak pidana umum untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) secara online, Selasa (31/5/2022).

Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana akhirnya menyetujui usulan Kajati Sumut Idianto SH MH, didampingi Aspidum Arip Zahrulyani SH MH, Kajari Gunungsitoli Damha SH MH,  Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto SH MH, Kasi Oharda Zainal SH MH, Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH.

Dan juga diikuti secara zoom oleh Kajari Deli Serdang Dr Jabal Nur, SH,MH, serta Kasi Pidum Kejari Deli Serdang dan Kejari Gunungsitoli.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, mengatakan 2 perkara yang diusulkan penghentian penuntutan adalah dari Kejari Deli Serdang dan Kejari Gunungsitoli.

Perkara pertama adalah tersangka Yudi Ramadani (34 tahun) melanggar pasal 367 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Yudi Ramadani melakukan pencurian dalam keluarga dengan korban orang tuanya sendiri Wagimin (58 tahun). Pelaku dan korban sudah berdamai dan keduanya saling memaafkan. Korban juga mencabut laporannya di Polsek Beringin,” kata Yos.